Beranda Birokrasi H. Tedi Supriadi Akan meninjau kembali Regulasi Tentang Desa Dan Kelurahan

H. Tedi Supriadi Akan meninjau kembali Regulasi Tentang Desa Dan Kelurahan

124
0

Bandung Katikone – H. Tedi Supriadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN, disela – sela kegiatannya di Bojong, Desa Sukamukti pada hari Jum’at (4/11/2022) mengatakan, akan meninjau kembali regulasi tentang desa dan kelurahan.

Dimana saat berkunjung ke beberapa desa dan kelurahan banyak temuan, yang pertama, kapasitas desa itu sekarang ada kesan dibatasi untuk menentukan skala prioritas, diberi bantuan tapi cloting peruntukan sudah ditentukan buat A dan Buat B.dan untuk kearipan lokalnya itu kurang.

Disisi berikutnya macam kelurahan ada kecemburuan terhadap desa, kenapa desa besar anggarannya, sementara kelurahan kecil, padahal kebutuhan/keinginan masyarkat di desa tidak jauh berbeda dengan desa, untuk itu perlu meninjau kembali regulasi tentang desa dan kelurahan.

Kaitannya, salah satu contoh dengan bantuan – bantuan penanganan pada saat pandemi Covid – 19, kelurahan untuk penganggarannya susah untuk mencari, kalau desa tidak, berkaitan dengan mekanisme penganggaran tiap kecamatan itu juga muncul, kenapa Kecamatan Dayeuhkolot yang merupakan wilayah rawan bencana justru anggarannya di tahun 2022 jadi turun (jadi kecil) sekitar 3,6 miliar, sementara di tahun 2021 kalau engga salah sempat mencapai 10 miliar, temuan juga dilapangan ini sekala penentuan bantuan – bantuan ke tingkat kecamatan, kalau di desa diluar DD dan lain sebagainya, perlunya ada skala prioritas type desa dan lain sebagainya.

Kalau pak bupati hari ada bunga desa, programnya dan lain sebagainya itu juga saya berharap bia menyambut baik program itu, tapi untuk menunjukan desa – desanya harus selektif dan lain sebagainya, nuansa politis memang perlu tapi jangan hal yang menjadi pokok, tapi alasan kebutuhan yang harus di kedepankan.

Banyak keluhan para kepala desa mengenai keterlambatan pencairan ADPD, kalau bahasa sundanya di rapelkan, (bekerja dulu baru mendapatkan) kita juga akan ditelusuri ke eksekutif sejauhmana dari sistim penganggaran itukan merupakan hak mereka paling juga kewajiban pihsk pemda.

Reporter:DK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini