Beranda Ragam Berita TKSK Kutawaringin Ajak Masyarakat Peduli Tetangga Melalui Program Perlinsos

TKSK Kutawaringin Ajak Masyarakat Peduli Tetangga Melalui Program Perlinsos

26
0

Kab.Bandung Ketikone – Pendamping Sosial Kecamatan Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kutawaringin, Dadan Hermawan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjangkau masyarakat miskin dan rentan miskin agar mendapatkan perlindungan sosial.

Hal tersebut disampaikan Dadan Hermawan saat memberikan penjelasan saat berada di Kantor Kecamatan Kutawaringin (6/11/2026), terkait program Perlinsos. Ia mengatakan, pemerintah pusat saat ini menggerakkan seluruh unsur masyarakat melalui gerakan nasional peduli tetangga.

Dadan menjelaskan, Perlinsos merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin agar tidak semakin terpuruk ketika menghadapi berbagai persoalan sosial maupun ekonomi.

Menurutnya, pendataan melalui Perlinsos tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT), tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bantuan.

“Semua masyarakat berhak untuk didaftarkan di Perlinsos. Baik yang sudah menerima bantuan PKH, BPNT, BLT, maupun masyarakat yang belum menerima bantuan sekalipun. Program ini juga mengoptimalkan pendataan masyarakat yang selama ini belum tersentuh oleh pilar-pilar sosial lainnya,” jelas Dadan.

Ia menambahkan, pada tahun ini gerakan Perlinsos diarahkan pada digitalisasi data. Karena itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang memiliki kepedulian sosial untuk menjadi agen Perlinsos di lingkungan masing-masing.

Terkait mekanisme pendaftaran, Dadan mengimbau masyarakat yang belum terdata agar menghubungi agen Perlinsos yang telah dibentuk di masing-masing RW maupun desa. Selain itu, masyarakat juga dapat mendatangi TKSK di tingkat kecamatan untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut.

Baca juga : Sinergi Pemkab Bandung dan KI Jabar Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan Lewat Monev KIP

“Untuk masyarakat yang belum terdaftar, bisa menghubungi agen-agen Perlinsos yang sudah dibentuk di masing-masing RW dan desa. Kalau ingin berkonsultasi secara langsung, bisa juga menghubungi TKSK di setiap kecamatan,” ungkapnya.

Dadan menuturkan, pelayanan dan pengaduan Perlinsos juga dilakukan di kantor kecamatan. Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta ID pelanggan listrik atau ID PLN.

Melalui proses pengecekan tersebut, masyarakat dapat mengetahui posisi desil kesejahteraannya, termasuk memperoleh informasi mengenai kondisi data apabila terdapat perubahan atau kenaikan desil.

Ia berharap, melalui gerakan nasional peduli tetangga, masyarakat dapat saling membantu dalam memastikan warga yang membutuhkan tidak terlewat dari proses pendataan.

“Harapannya, masyarakat semakin peduli terhadap kondisi tetangganya. Jika ada warga yang belum terdata atau membutuhkan perlindungan sosial, silakan dibantu untuk mendaftarkan melalui agen Perlinsos maupun TKSK di kecamatan,” pungkas Dadan Hermawan.

Dengan adanya program ini, diharapkan proses pendataan perlindungan sosial semakin optimal, inklusif, dan mampu menjangkau masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan sosial.

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini