Kab.Bandung Ketikone – Masyarakat Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, sepakat untuk tetap mempertahankan status Desa Sayati dan tidak menghendaki perubahan status menjadi kelurahan.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah yang berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026. Salah satu pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi sikap masyarakat adalah keinginan untuk menjaga aset dan warisan sejarah yang telah dibangun oleh para pendahulu dalam pembentukan Desa Sayati.
Wakil Ketua BPD Desa Sayati, Firman Hidayat, menyampaikan bahwa masyarakat berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan desa sekaligus menjaga hak masyarakat dalam menentukan arah pengelolaan pemerintahan di wilayahnya.
Menurutnya, masyarakat menginginkan Desa Sayati tetap dikelola melalui pemerintahan desa yang memiliki keterwakilan dan kedekatan dengan masyarakat setempat.
“Dari hasil musyawarah yang berlanjut, ada beberapa hal yang paling mendasar. Masyarakat Desa Sayati tetap ingin menjaga aset-aset yang diwariskan oleh orang tua kita terdahulu dalam pembentukan desa tersebut,” ungkap Firman.
Ia menegaskan, kesepakatan pada 23 Oktober 2026 menjadi bentuk komitmen bersama masyarakat untuk mempertahankan status Desa Sayati.
“Pada hari Jumat, 23 Oktober 2026, menjadi kesepakatan bersama bahwa Desa Sayati tetap menjadi desa. Masyarakat juga berkomitmen agar wilayahnya dikelola oleh perwakilan dari masyarakat Desa Sayati itu sendiri,” ujarnya.
Sikap tersebut menegaskan pentingnya mempertahankan identitas, sejarah, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagi masyarakat Sayati, keberadaan desa bukan sekadar status administratif, melainkan juga bagian dari warisan para pendahulu yang perlu dijaga dan dilestarikan.
Reporter : Den




