Beranda Birokrasi MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Posisi Tetap sebagai Wakil...

MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Posisi Tetap sebagai Wakil Presiden RI

32
0
Poto Dok Sekneg: Wakil Presiden RI Gibran Raka Buming Raka

Jakarta Ketikone — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA atau sederajat.

Namun, kondisi tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca juga:Dampingi Wapres Gibran, Wawali Diky Candra Sapa dan Selfie Bareng Pelajar SMAN 2 Kota Tasikmalaya

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” demikian pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam persidangan.

MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan tersebut dalam konteks PHPU Pilpres. Karena itu, amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Meski demikian, MK menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden pada substansinya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Perkara tersebut diajukan antara lain oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Reporter: Kus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini