Beranda Ragam Berita Krisna Adinugraha Dorong BPD Jadi Penyalur Aspirasi Warga Desa Mekarrahayu

Krisna Adinugraha Dorong BPD Jadi Penyalur Aspirasi Warga Desa Mekarrahayu

15
0

Kab. Bandung Ketikone – Anggota BPD Desa Mekarrahayu, Krisna Adinugraha, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan semata-mata lembaga yang bertugas mengawasi kepala desa, tetapi memiliki peran penting sebagai wadah aspirasi dan representasi masyarakat di tingkat desa.

Menurut Krisna, keberadaan BPD harus dipahami masyarakat sebagai lembaga yang dapat menampung, membahas, dan memperjuangkan berbagai aspirasi warga agar dapat menjadi bahan kebijakan pemerintah desa, hal ini dikatakannya usai “Sosilisasi Tingkat Desa” , tentang sampah, di Gor Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih (21/9/2026).

“Selama ini masih ada anggapan di masyarakat bahwa BPD itu hanya badan pengawas desa yang tugasnya mengawasi kepala desa. Padahal, BPD juga merupakan representasi atau legislator masyarakat di tingkat desa. Aspirasi masyarakat bisa ditampung dan dibahas bersama pemerintah desa agar kepentingan warga dapat direalisasikan,” ujar Krisna Adinugraha.

Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak selalu berkaitan dengan pembangunan berskala besar. Berbagai persoalan pelayanan dasar juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan, seperti administrasi kependudukan, KTP, KK, bantuan sosial (bansos), serta pelayanan pemerintahan lainnya.

“Hal-hal kecil yang menyangkut pelayanan masyarakat, seperti KTP, KK, bansos dan pelayanan lainnya, juga harus bisa terserap dan diberikan sesuai dengan hak masyarakat,” katanya.

Sebagai anggota BPD, Krisna mengatakan pihaknya akan berupaya membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah desa maupun masyarakat. Salah satu agenda yang menjadi perhatian dalam waktu dekat adalah melakukan pendataan terhadap aktivitas industri atau usaha yang berada di lingkungan masyarakat.

Langkah tersebut, menurutnya, muncul dari aspirasi warga Margajaya Permai yang mengeluhkan keberadaan sejumlah usaha, khususnya usaha konveksi, yang berada di lingkungan permukiman.

Baca juga : Pemkab Bandung Bentuk Tim Pantau ASN, Judi Online Jadi Perhatian Serius

“Memang tidak semuanya bermasalah, tetapi ada beberapa kegiatan usaha yang pelaksanaannya dinilai belum sesuai dengan aturan dan kondisi lingkungan. Misalnya jam operasional yang tidak jelas, pengelolaan limbah konveksi yang kurang baik, hingga aktivitas usaha yang mengganggu kenyamanan warga,” jelasnya.

Krisna menyebut persoalan tersebut perlu dibahas secara bersama-sama agar tidak menimbulkan konflik antara pelaku usaha dengan masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa bersama BPD dapat mencari jalan keluar melalui aturan yang jelas, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur aktivitas industri di lingkungan permukiman.

“Kami akan coba mendiskusikan dengan pemerintah desa. Salah satu gagasannya, jenis industri tertentu sebaiknya tidak dilakukan di lingkungan hunian. Tetapi kalau memang sudah terlanjur ada, harus ada rambu-rambu dan aturan yang harus ditaati, sehingga warga tetap merasa nyaman dan pelaku usaha juga dapat menjalankan usahanya dengan baik,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, Krisna juga telah mendapat undangan dari salah satu RW di kawasan Margahayu Permai, yakni RW 9, untuk membahas persoalan aktivitas usaha di lingkungan permukiman.

“Dalam waktu dekat saya diundang oleh RW 9 Margajaya Permai untuk mendiskusikan aturan mengenai para pelaku usaha. Nantinya aspirasi tersebut akan dibawa ke tingkat desa untuk dibahas bersama kepala desa dan pemerintah desa, sehingga dapat ditemukan jalan keluarnya,” tuturnya.

Ia berharap keberadaan BPD dapat semakin memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat segera disampaikan, dibahas, dan dicarikan solusi secara bersama-sama.

Krisna Adinugraha sendiri merupakan warga Margahayu Permai, RW 10, yang saat ini menjalankan tugas sebagai anggota BPD Desa Mekaraya.

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini