Beranda Birokrasi KDS Meminta Kepala Desa Untuk Memahami Regulasi Dan Terus Untuk Mengenyam Pendidikan

KDS Meminta Kepala Desa Untuk Memahami Regulasi Dan Terus Untuk Mengenyam Pendidikan

18
0

Kab Bandung Ketikone– Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Bandung meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan menguasai digitalisasi dalam menjalankan pemerintahan desa. Hal itu penting agar pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyeret kepala desa ke persoalan hukum.

Hal tersebut disampaikan Dadang Supriatna saat menghadiri kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Aula Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot (3/9/2026)

Dalam Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, Nurmajayani, SH., MH., sebagai narasumber, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Dian Supardian, camat dan para kepala desa se-Dapil 2 (Kecamatan Dayeuhkolot, Katapang Margahayu, dan Kecamatan Margaasih), dan pihak lainnya para BPD dan unsur terkait lainnya.

KDS menegaskan, kepala desa merupakan pelayan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang telah ditentukan, sebagai pelayan harus betul-betul berdasarkan kepada peraturan pemerintah.

Kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan tersebut merupakan kesempatan penting bagi para kepala desa untuk memahami aturan sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa.

Terlebih, kata Dadang, desa saat ini mengelola anggaran yang bersumber dari APBN melalui dana desa. Karena menggunakan uang negara, pengelolaannya harus mendapat perhatian, pengawasan, dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

“Jangan sampai para kepala desa dengan latar belakang yang berbeda terjebak oleh aturan hukum,”

KDS mengakui, kepala desa memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam. Tidak semuanya berasal dari bidang pemerintahan maupun ekonomi. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan penting.

KDS bahkan mengisahkan pengalamannya sebelum menjadi kepala desa. Menurut Dadang, dirinya pernah bekerja sebagai tukang ojek dan tidak langsung melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Namun setelah menjabat sebagai kepala desa, ia menyadari pentingnya ilmu pengetahuan sehingga memutuskan melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

“Begitu saya jadi kepala desa, saya kuliah. Kenapa? Karena butuh ilmu,” katanya.

Dadang pun mendorong para kepala desa untuk terus meningkatkan kapasitas, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan.

Baca juga : Pemkab Bandung Gelar Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tasyakur HUT RI ke-81

“Kalau bisa memanfaatkan kuliah, sesuai dengan porsinya di pemerintahan. Minimal kursus. Kita diwajibkan untuk bisa paham tentang tugas dan fungsi, peranan kepala desa dan BPD, bagaimana pengelolaan keuangan dan sebagainya,” tuturnya.

Selain memahami regulasi, Dadang menekankan pentingnya penguasaan teknologi dan digitalisasi. Menurutnya, perkembangan teknologi yang semakin pesat menuntut aparatur pemerintahan desa mampu beradaptasi.

“Penguatan SDM, sumber daya manusia yang profesional, paham tugas dan fungsi, dan paham dengan digitalisasi. Hari ini teknologi luar biasa. Harus paham tentang digital,” tegasnya.

Ia berharap sosialisasi yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Para kepala desa diminta benar-benar memanfaatkan kesempatan untuk memperkuat pemahaman mengenai hukum, tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan keuangan desa.

Dadang menegaskan, pemahaman terhadap aturan dan penguatan integritas merupakan bagian penting dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan.

“Integritas itu tercermin dari karakter kita,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan kepala desa bahwa jabatan yang diemban bukan semata-mata soal kewenangan, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sebetulnya kepala desa adalah pelayan masyarakat,” kata Dadang.

Karena itu, ia meminta para kepala desa di Kabupaten Bandung bekerja secara profesional, memahami aturan, meningkatkan kompetensi, serta mampu mengikuti

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini