Tasikmalaya – Ketikone || Dunia yang damai bukanlah dunia yang tanpa institusi kepolisian. Sebaliknya, kedamaian hanya dapat bertahan apabila terdapat sistem hukum yang dijaga secara konsisten, profesional, dan berkeadilan. Dalam negara hukum, kepolisian merupakan instrumen penting yang tidak hanya bertugas menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi warga negara, serta memberikan pelayanan publik. Fungsi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas nasional.
Seorang ulama besar, Ibnu Taimiyah, pernah mengemukakan sebuah pemikiran yang sangat relevan: “Satu hari tanpa penguasa lebih berbahaya daripada puluhan tahun berada di bawah penguasa yang zalim.” Makna dari pandangan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan otoritas negara beserta aparat penegak hukumnya merupakan kebutuhan mendasar bagi kehidupan masyarakat. Dalam konteks negara modern, kepolisian menjadi bagian dari mekanisme negara untuk mencegah kekacauan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan hukum berjalan secara adil.
BACA JUGA; SMSI Lantik Pokja News Room Jaga Desa di mulai dari Provinsi Bali
Dari perspektif sosiologi, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa peradaban hanya dapat berkembang apabila terdapat ashabiyah (solidaritas sosial) yang dijaga oleh pemerintahan dan penegakan hukum yang kuat. Ketika hukum melemah, maka ketertiban sosial akan terkikis, konflik meningkat, dan pembangunan kehilangan fondasi. Pemikiran ini masih relevan hingga kini, ketika keamanan menjadi prasyarat utama bagi investasi, pendidikan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, keberadaan kepolisian juga harus diiringi profesionalisme, integritas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Polisi yang dicintai masyarakat bukanlah polisi yang ditakuti, melainkan polisi yang hadir sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dan penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan tanpa pandang bulu. Transformasi kelembagaan yang demokratis menjadi syarat agar kepercayaan publik terus tumbuh.
BACA JUGA; Dugaan Selisih Rp100 Juta Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jadi Sorotan
Pada akhirnya, kedamaian bukan lahir karena tidak adanya ancaman, melainkan karena adanya hukum yang ditegakkan secara adil. Sebab, satu hari tanpa kehadiran institusi kepolisian yang profesional dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan betapa berharganya keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(Janur)
Kontri; Iwan S
“Dari berbagai sumber dan literatur populer”.




