Beranda Birokrasi Dugaan Selisih Rp100 Juta Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jadi Sorotan

Dugaan Selisih Rp100 Juta Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jadi Sorotan

150
0

Tasikmalaya – Ketikone || Informasi yang diterima penulis dari mantan aktivis Forum Kota (Forkot) berinisial N seminggu yang lalu, tanggal (2/7), menyebutkan bahwa anggaran pengadaan barang dan jasa, termasuk plakat Bagian Umum Setda, pada Tahun Anggaran TA. 2025 mencapai sekitar Rp 650 juta.

Menurut sumber tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat temuan yang mengindikasikan adanya selisih anggaran sekitar Rp100 juta yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sabtu,11/7/2026.Kab Tasikmalaya.

BACA JUGA; Resmi Dilantik, Sekda Tasikmalaya Dr Kuniawan  Siap Perkuat Birokrasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Irban II Inspektorat, H. Andre, dan membenarkan bahwa terdapat temuan sebagaimana dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK yang diterima. Penelusuran kemudian dilanjutkan kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi. Saat dimintai tanggapan, ia membenarkan adanya persoalan tersebut dan mengacungkan kedua jempol tangannya sebagai bentuk penegasan. Keterangan senada juga disampaikan oleh anggota Komisi I, Asep Muslim, yang selama ini dikenal vokal dan kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Sementara itu. Mantan Kepala Bagian Umum Setda, Risda Rahayu, yang menjabat pada periode terjadinya pengadaan tersebut, kini dia menjabat Kabag Tupim. Saat dikonfirmasi, ia memberikan jawaban singkat dengan nada datar dan menyampaikan seolah tidak terdapat persoalan yang perlu dipersoalkan. Sikap tersebut tentu menjadi bagian dari hak narasumber untuk memberikan tanggapan. Dalam perspektif akuntabilitas publik, setiap pejabat yang pernah memegang tanggung jawab atas penggunaan anggaran semestinya memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA; Bupati Cecep Bertaruh pada Kualitas Birokrasi, Penunjukan Kurniawan Dinilai Langkah Strategis

Perlu ditegaskan, bahwa temuan hasil pemeriksaan bukanlah putusan yang secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun demikian, setiap temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara wajib ditindaklanjuti secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Yang jelas masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaian atas temuan tersebut, apakah telah dikembalikan, diperbaiki secara administratif, atau justru berlanjut ke proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Kabag Umum yang baru Yosep belum bisa dikonfirmasi, karena ada rapat kerja dengan Bappemperda DPRD bertempat di ruang rapat serbaguna 1 sekretariat dewan.(Janur).

Kontri;Iwan S.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini