Beranda Birokrasi Bamsoet: IKN Belum Gagal, Keberhasilannya Ditentukan Kepastian Hukum, Fiskal, dan Kepercayaan Publik

Bamsoet: IKN Belum Gagal, Keberhasilannya Ditentukan Kepastian Hukum, Fiskal, dan Kepercayaan Publik

43
0

Jakarta Ketikone – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum dapat dikatakan gagal. Menurutnya, masa depan IKN harus dinilai secara menyeluruh, mencakup aspek hukum, politik, anggaran, pembangunan fisik, hingga tantangan sosial dan lingkungan.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menerima Tim Riset Kolaborasi Indonesia Prioritas Riset Nasional (RKI-PRN) dari Laboratorium E-government dan E-business Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Tim tersebut terdiri atas Icha Mailinda, Eko Yon Handri, Yordan Yasin, Muhammad Mishbah, dan Sofiyanti Indriasari.

Bamsoet menjelaskan, pembangunan fisik IKN masih terus berjalan meski mengalami perlambatan. Pendanaan dilakukan melalui kombinasi APBN, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta. Hingga pertengahan 2026, komitmen investasi yang tercatat mencapai sekitar Rp72,39 triliun, terdiri dari Rp60,29 triliun investasi swasta dan Rp12,10 triliun pembangunan fasilitas publik oleh kementerian dan lembaga.

Baca juga:Baso Gejrot Tasikmalaya Siap Tembus Pasar Arab Saudi, Diky Chandra: Peluang Besar bagi UMKM Daerah

“IKN belum batal. Yang terjadi adalah proses transisi yang masih berlangsung. Secara hukum dan politik, IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara melalui Undang-Undang IKN. Namun, pemindahan resmi fungsi ibu kota dari Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden,” ujar Bamsoet.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menargetkan Nusantara menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Target tersebut akan diwujudkan melalui pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap, penyelesaian kawasan inti pemerintahan, pembangunan hunian, jaringan transportasi, utilitas dasar, serta fasilitas pelayanan publik.

Menurut Bamsoet, skenario paling realistis adalah melakukan perpindahan secara bertahap dengan memulai dari kantor-kantor eksekutif dan ASN tertentu, kemudian diperluas setelah seluruh ekosistem kota benar-benar siap.

Baca juga:KDS Dorong BPR Kertaraharja Perkuat Peran dalam Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Daerah

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan IKN masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kepastian hukum selama Keputusan Presiden belum diterbitkan, keterbatasan ruang fiskal pemerintah, hingga persoalan sosial dan lingkungan. Perlindungan terhadap masyarakat adat, kawasan hutan, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem Kalimantan Timur harus tetap menjadi perhatian agar pembangunan berlangsung secara berkelanjutan.

Bamsoet menilai keberhasilan IKN tidak hanya ditentukan oleh berdirinya gedung-gedung pemerintahan, tetapi juga oleh tumbuhnya masyarakat, ekonomi, layanan publik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta legitimasi politik yang kuat.

Ia mengingatkan agar Indonesia tidak mengulangi pengalaman sejumlah negara yang menghadapi berbagai kendala dalam memindahkan ibu kota, seperti Naypyidaw (Myanmar), Yamoussoukro (Pantai Gading), Dodoma (Tanzania), Sejong (Korea Selatan), New Administrative Capital (Mesir), dan Ciudad de la Paz (Guinea Khatulistiwa).

Sebaliknya, Indonesia diharapkan mampu mencontoh keberhasilan Washington DC (Amerika Serikat), Canberra (Australia), Brasília (Brasil), Abuja (Nigeria), Islamabad (Pakistan), Astana (Kazakhstan), dan Putrajaya (Malaysia).
“Pemindahan ibu kota dikatakan berhasil apabila negara ikut pindah, bukan hanya gedung-gedungnya. Gagal apabila yang dibangun hanya istana, jalan lebar, kantor megah, dan monumen, sementara manusia, ekonomi, budaya, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta legitimasi publik tetap tertinggal di kota lama,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Ek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini