Beranda Hukum & Kriminal Karena Merasa Tidak Adil Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan 

Karena Merasa Tidak Adil Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan 

27
0

Kab.Bandung Ketikone – Yanti Hadiyanti, S.Pd.I, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) yang diberhentikan oleh Bupati Bandung terhitung sejak 7 Mei 2026 tak menyerah begitu saja menerima keputusan yang ia nilai tidak adil dan janggal

Setelah administrasi persyaratan banding dikirim ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), didampingi pengacaranya Ramadhaniel S Daulay, S.H., dari Kantor Hukum Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis, S.H., mereka mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung Kalas 1 A Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Juni 2026.

Kedatangan Yanti dan pengacaranya itu untuk menempuh Praperadilan dan Banding Administratif. Menurut Ramadhaniel, pihaknya saat ini sedang menempuh sejumlah langkah hukum untuk menguji proses pemeriksaan dan pemberhentian kliennya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, proses yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Bandung perlu diuji dari aspek legalitas dan prosedur. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pembinaan kepegawaian berada pada Bupati selaku PPK, yang kemudian mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, dan unsur terkait lainnya.

“Kami melihat dan menganalisis bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji secara hukum, khususnya terkait proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bu Yanti. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan kejelasan mengenai apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak,” kata Ramadhaniel kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan hukum terdapat ruang yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil tertentu menjalankan fungsi penyelidikan atau pemeriksaan sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar dalam keputusan pemberhentian. Menurutnya, beberapa hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum tertentu seharusnya terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan administratif.

“Kami ingin mengetahui apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, apakah alat bukti yang digunakan telah memenuhi ketentuan, dan apakah keputusan yang diambil sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Semua itu nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan,” katanya.

Baca juga : Bersama BMH Cirebon dan Askrindo Syariah Pusat, Meriahkan Program Berbagi Kebahagiaan dalam Kebersamaan

Saat ini, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan dan nomor registrasi dari pengadilan sudah didapat, tinggal menunggu jadwal sidang yang biasa seminggu setelah mendapat nomor registrasi.

Ramadhaniel S Daulay menjelaskan, dalam permohonan tersebut terdapat sejumlah pihak yang diajukan sebagai termohon, mulai dari instansi pusat hingga daerah yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara ASN tersebut.

Ia mengaku masih mempertanyakan transparansi proses pemeriksaan yang dijalankan sebelumnya. Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang sulit diperoleh sehingga pihaknya berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat membuka seluruh fakta secara objektif dan transparan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan untuk menilai dan memutuskan apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai aturan atau terdapat pelanggaran. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak ASN,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai peluang keberhasilan upaya hukum yang sedang ditempuh, kuasa hukum menyatakan optimistis. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang diduga tidak dijalankan secara semestinya dalam proses tersebut.

Kuasa hukum Yanti berharap sidang nanti dilaksanakan secara terbuka untuk umum sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat.

“Termasuk oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun ASN di seluruh Indonesia. Dengan demikian, semua pihak dapat melihat secara langsung bagaimana proses hukum ini berjalan dan bagaimana fakta-fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang nantinya dipanggil dalam proses persidangan untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan hukum.

Yanti Hanya Ingin Keadilan

Sementara itu, Yanti Hadiyanti mengaku hanya menginginkan keadilan atas persoalan yang sedang dihadapinya. “Saya hanya berharap mendapatkan keadilan. Itu yang paling utama bagi saya,” ungkap Yanti singkat.

Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh upaya hukum yang sedang dilakukan bersama tim kuasa hukumnya dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang terbaik.

“Saya percaya dan berharap kuasa hukum dapat memperjuangkan apa yang menjadi tujuan dan harapan kami. Semoga ikhtiar yang sedang kami lakukan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama,” harapnya.

 

Reporter : Den

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini