Beranda Birokrasi Reklame Rokok Terpasang di Kawasan HZ, Diduga Langgar Perwalkot No. 02 Tahun...

Reklame Rokok Terpasang di Kawasan HZ, Diduga Langgar Perwalkot No. 02 Tahun 2022

227
0

Kota Tasik Ketikone – Keberadaan reklame rokok yang terpasang di kawasan HZ Kota Tasikmalaya menjadi sorotan, pasalnya lokasi tersebut diduga masuk dalam kawasan yang seharusnya steril dari iklan rokok sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam aturan tersebut telah ditetapkan sejumlah kawasan yang disebut sebagai “jalur suci”, yakni area yang harus bebas dari pemasangan reklame rokok. Namun di lapangan, masih ditemukan pemasangan reklame rokok di titik yang dinilai strategis tersebut.

Menanggapi informasi ini, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara menyampaikan apresiasinya kepada media yang telah memberikan informasi terkait temuan tersebut.

Baca juga:Ramai Media Hadir di Musrenbang, Tapi Diskominfo Tasikmalaya Sebut Hanya Dua yang Terdaftar?

Menurutnya, pemerintah akan melakukan kajian dan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pemasangan reklame tersebut memang melanggar aturan yang berlaku.

“Kita akan coba kaji. Terima kasih atas informasinya dengan hadirnya media. Ini salah satu bukti bahwa media sebagai partner bagian dari pemerintah. Insya Allah kita akan tindak lanjuti dan akan melakukan cross check ke lokasi,” singkat Diky Candra. Jum’at 06 Maret 2026

Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga kawasan yang telah ditentukan agar tetap steril dari reklame rokok sesuai regulasi yang berlaku.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini