Kab.Bandung Ketikone – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung di tahun 2026, sekitar 40 ribu bidang tanah yang tersebar segera ditingkatkan untuk mempunyai kekuatan hukum menjadi sertipikat tanah.
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman melalui Kasi Pengukuran, Trisno mengatakan sekitar 200 ribu bidang tanah sudah selesai dilakukan pengukuran dan siap untuk diproses menjadi sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga :Â H. Aam Daryana Ucapkan Terimakasih Pada ATR/BPN Kabupaten Bandung Yang Telah Memberikan Program PTSL
Menurut Trisno, program ini akan terus berkelanjutan sesuai program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementrian ATR/BPN dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu Trisno menghimbau kepada masyarakat yang desanya yang mendapatkan program PTSL tahun 2026, untuk segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan melalui desanya masing – masing, sehingga nantinya proses pembuatan sertipikat bisa lancar tanpa ada kekurangan.
Baca juga :Â MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Perlu juga diketahui program PTSL Kabupaten Bandung di tahun 2025 yang tersebar di 23 desa dari 12 Kecamatan, antara lain : Kecamatan Ciparay Desa Mekarlaksana, Gunung Leutik dan Desa Manggung Jaya, untuk Kecamatan Cileunyi,Desa Cibiru Wetan, Cibiru Hilir, Cibiru Hilir, Cinunuk, Cimekar dan Desa Cileunyi Kulon.
Kecamatan Majalaya : Desa Cibodas, Langensari, Majasetra dan Desa Wangisagara, Kecamatan Rancaekek : Desa Sukamanah dan Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Solokan Jeruk : Desa Langensari dan Desa Cibodas, Kecamatan Cilengkrang : Desa Girimekar, Kecamatan Bojong Soang : Desa Lengkong, Kecamatan Margahayu : Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Ciwidey : Desa Panyocokan, Kecamatan Kutawaringin : Desa Kutawaringin, Jatisari dan Kecamatan Pangalengan : Desa Pangalengan.
Program PTSL gratis ini masyarakat sangat antusias karena bisa memiliki sertifikat, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat legalisasi aset tanah.
Reporter : Den




