Beranda Daerah Kota Santri Tercoreng! Ulama Tasikmalaya Desak Penindakan Tegas Prostitusi Online

Kota Santri Tercoreng! Ulama Tasikmalaya Desak Penindakan Tegas Prostitusi Online

288
0
Poto: Tokoh Ulama Tasikmalaya KH Yan Yan Al Bayani

Kota Tasik Ketikone – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi online oleh Polres Tasikmalaya Kota memicu reaksi keras dari kalangan ulama. Fenomena tersebut dinilai telah mencoreng citra dan martabat Kota Tasikmalaya yang selama ini dikenal luas sebagai “Kota Santri.”

Tokoh ulama Kota Tasikmalaya, KH. Yan-Yan Al Bayani, S.Kom.I., M.Pd., menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya praktik prostitusi online yang melibatkan tujuh orang tersangka dan dilakukan di tiga hotel berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan persoalan moral dan sosial yang serius.

KH. Yan-Yan yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Miftahulhuda Jarnauziyyah Mangkubumi, menilai bahwa praktik tersebut menunjukkan adanya kelalaian pengawasan serta lemahnya komitmen bersama dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan budaya lokal.

Baca juga:Muhammad Yusuf: Sinergi Pramuka dan Forkopimda Kunci Keamanan Tahun Baru 2026 di Kota Tasik

“Ini sangat memprihatinkan. Kota Tasikmalaya dikenal sebagai Kota Santri, kota yang menjunjung tinggi nilai agama dan akhlakul karimah. Ketika praktik prostitusi online bisa beroperasi di hotel-hotel, itu artinya ada masalah serius yang harus segera dibenahi,” tegas KH. Yan-Yan, Rabu sore 31 Desember 2025. di Tamankota

Ia mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam membongkar jaringan TPPO tersebut. Namun demikian, KH. Yan-Yan menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan kasus semata. Menurutnya, perlu ada langkah preventif dan evaluasi menyeluruh, khususnya terhadap pengelolaan perhotelan dan tempat penginapan yang rawan disalahgunakan.

Selain itu, KH. Yan-Yan mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk memperketat regulasi serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar norma agama dan hukum. Ia juga meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menimbulkan efek jera.

Baca juga:Polresta Tasikmalaya Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan R4 lintas Wilayah

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Semua pihak harus bertanggung jawab, mulai dari aparat, pemerintah, pengelola hotel, hingga masyarakat. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, KH. Yan-Yan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan, untuk memperkuat dakwah dan pembinaan moral di tengah masyarakat. Ia menilai derasnya arus digitalisasi dan media sosial turut menjadi celah maraknya prostitusi online, sehingga diperlukan edukasi dan penguatan iman generasi muda.

Kasus TPPO bermodus prostitusi online ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak lengah dalam menjaga identitas dan marwah Kota Tasikmalaya sebagai kota religius. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, ulama, dan masyarakat dinilai mutlak diperlukan demi menciptakan lingkungan yang aman, bermoral, dan berakhlak.

Reporter:Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini