Beranda Hukum & Politik Legislator H. Firman B. Somantri Adakan Reses Masa Sidang I Tahun 2025...

Legislator H. Firman B. Somantri Adakan Reses Masa Sidang I Tahun 2025 diwilayah Baleendah

149
0

Kab.Bandung Ketikone – Bertempat di kp. Pameutingan Anggota DPRD kabupaten Bandung dari fraksi Partai Golkar Firman B Somantri yang juga merupakan wakil ketua satu, mengadakan Reses masa sidang 1 Tahun 2025, di Kp.Pameutingan, Desa Malakasari Kecamatan Baleendah kabupaten Bandung, (6/11/2025).

Kegiatan Reses ini dihadiri juga oleh Babinsa, Babinmas, para konstituen partai Golkar, para pengurus serta simpatisan partai Golkar, tokoh masyarakat, tokoh agama serta undangan lainnya.

Menurut Firman B Somantri, reses adalah kegiatan masa istirahat anggota DPRD Kabupaten Bandung yang dilakukan untuk bersilatuhrahmi dan menampung aspirasi/usulan dari masyarakat di daerah pemilihannya.

Beberapa aspirasi yang disampaikan masyarakat selama reses meliputi perbaikan jalan, penataan taman, penerangan jalan umum, perbaikan drainase untuk mengatasi banjir, pembangunan instalasi pengelolaan sampah, irigasi, dan sarana ibadah. Firman B Sumantri menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan diakomodir melalui proses prioritas dan diupayakan masuk ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

Dikatakan anggota DPRD kabupaten Bandung Firman B Somantri pada reses kali ini mengucapkan terimakasih atas kehadirannya pada reses masa sidang 1 Tahun 2025, disamping menampung aspirasi kami juga untuk menjalin silaturahmi.

Alhamdulillah aspirasi yang sudah disampaikan pada reses terdahulu sudah ada yang terealisasi seperti pengecoran jalan dan PJU serta pembangunan lainnya yang ada di desa Malakasari.

“Semua yang hadir bisa bicara tentang infrastruktur, perekonomian, sosial, pendidikan, bantuan modal, bantuan modal bergulir, dan yang lainnya bisa diungkapkan disini,” katanya.

Sedangkan E Pokir (E Pokok Pokok Pikiran), ia menjelaskan, merupakan aspirasi masyarakat yang diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang kemudian dapat diwujudkan melalui bentuk pengadaan barang dan jasa melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Intinya pokir berasal dari hasil kegiatan reses (kunjungan kerja) anggota dewan ke daerah pemilihannya, yang kemudian dirumuskan sebagai pokok-pokok pikiran,” ungkapnya.

Dari pertemuan ini, disebutkan bahwa tugas dewan, adalah mewadahi aspirasi masyarakat untuk diakomodasi dalam rencana pembangunan. Dengan tujuan mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam proses perencanaan pembangunan.

 

 

Reporter : Den

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini