Kab. Bandung Ketikone – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Bandung dalam rapatnya telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penetapan 270 desa di Kabupaten Bandung.
Pembahasan Raperda 270 desa ini di hadiri oleh Pansus 5 DPRD Kabupaten Bandung, dari unsur teknis (Pengusung) DPMD, bagian hukum Setda, Disdukcapil, Forum Camat dan APDESI.
Dalam kesempatan tersebut salah satu anggota Pansus 5 DPRD Kabupaten Bandung, dari Fraksi PKS, H. Dadang Suryana, S. Ip, menyampaikan, Alhamdulilah Pansus 5 DPRD Kabupaten Bandung telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penetapan 270 desa di Kabupaten Bandung.
Dimana penetapan ini merupakan ikhtiar untuk menghadirkan kepastian hukum dan penataan administrasi desa yang lebih tertib, adil dan akuntabel.
Dimana menurut H. Dadang Suryana, Perda ini sangat penting untuk memperkuat legitimasi desa sebagai entitas pemerintahan yang melayani masyarakat, maka dari itu akurasi data, kejelasan batas wilayah dan harmonisasi kelembagaan antar instansi menjadi perhatian utama Pansus 5 DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan.
Dalam hal ini saya juga menekankan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjadi pijakan yang kokoh dalam mendorong tata kelola desa yang lebih baik, terutama dalam konteks pelayanan publik, distribusi bantuan – bantuan desa, baik dari Pusat (Dana Desa), Provinsi ataupun dari Pemerintahan Daerah sendiri dalam perencanaan pembangunan berbasis data desa yang valid.
Saya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung agar segera, setelah pengesahan Perda ini untuk melakukan tindak lanjut teknis seperti pemetaan wilayah, terutama kaitan dengan batas desa, validasi data kependudukan dan pembinaan aparat desa agar Perda ini tidak hanya bersifat formal tapi juga fungsional di lapangan.
Reporter : Den




