Kab.Bandung Ketikone – Dalam Reses kedua yang dilaksanakan di Villa Bojong, Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung (11/3/2025) untuk masa sidang II tahun 2025, Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Amanat Nasional (PAN), H. Tedi Supriadi tampung berbagai aspirasi dari Konstituennya.
Menurut H. Tedi Supriadi, reses merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya, utamanya untuk bersilatuhrahmi dan bertatap muka untuk tampung berbagai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, oleh karena itu kita wajib menampung untuk dibahas mana kebutuhan yang menjadi skala prioritas.
Terkadang dalam aspirasi tersebut untuk kebutuhan pribadipun disampaikan/ditulis, padahal aspirasi yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, hal ini yang harus diketahui oleh masyarakat. Perlu juga diketahui bahwa untuk aspirasi sebelumnya sudah saya realisasikan, mulai dari rutilahu, insfratruktur, sarana olah raga, mesin jahit dan lain – lainnya Alhamdulilah sudah direalisasikan sewaktu masih jadi anggota dewan, dan untuk periode yang sekarang InsaAllah selaku anggota dewan akan berupaya memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama yang menjadi skala prioritas.
Dalam hal ini saya selaku dewan yang ada di dapil 2, meliputi Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Margaasih dan Kecamatan Katapang bersama anggota yang lain akan terus berupaya bagaimana aspirasi tersebut bisa terealisasi melalui e-pokir.
Reporter : Den




