Beranda Daerah Provider Pakai Ruang Publik Tanpa Retribusi, Pemkot Bayar Internet Pakai APBD

Provider Pakai Ruang Publik Tanpa Retribusi, Pemkot Bayar Internet Pakai APBD

13
0

Tasikmalaya Ketikone – Menjamurnya tiang dan kabel internet di berbagai ruas Kota Tasikmalaya menjadi sorotan DPP Cakra Bhakti Negeri (CBN).

CBN mempertanyakan bukan hanya soal kabel yang semrawut, tetapi juga pendataan, legalitas, perizinan, penempatan tiang dan retribusi pemanfaatan ruang publik.

Hal itu dibahas dalam audiensi CBN bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Sekda. Hadir Sekda Asep Goparullah bersama Dinas PUTR, Diskominfo, Dishub dan Satpol PP.

Dalam audiensi, Dinas PUTR menyebut ada 15 provider yang tercatat. Namun, pemerintah belum memiliki data riil mengenai jumlah seluruh tiang internet yang berdiri di lapangan.

Baca juga:SMSI Aceh Barat Raih Penghargaan sebagai Organisasi Media Pegiat Literasi 2026

Kondisi tersebut dipertanyakan CBN karena tanpa data lengkap pemerintah akan kesulitan memastikan jumlah, lokasi, pemilik dan legalitas setiap tiang.

Retribusi Dipertanyakan Sekjen DPP CBN, Andriana, kemudian mempertanyakan apakah tiang internet yang berdiri di ruang publik dikenakan retribusi.

Perwakilan Dinas PUTR menjawab bahwa tidak terdapat pembayaran retribusi atas tiang internet tersebut.

Perwakilan Dishub juga menyampaikan bahwa tiang internet yang memanfaatkan ruang jalan belum dikenakan retribusi pemanfaatan ruang jalan.

Baca juga:Diky Chandra Bicara “Napas Kebaikan” di Maulid Nabi, Minta Doa dari NU

CBN meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pemanfaatan ruang publik, termasuk terhadap tiang yang berada di kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija).

Pemkot Bayar Internet Pakai APBD. Andriana juga menanyakan penggunaan internet di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, termasuk kecamatan dan kelurahan.

Perwakilan Diskominfo menjelaskan bahwa layanan internet untuk kebutuhan pemerintahan merupakan layanan berbayar dan dibiayai pemerintah daerah.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian CBN. Di satu sisi, Pemkot mengeluarkan anggaran untuk membeli layanan internet. Di sisi lain, dalam audiensi disebutkan bahwa tiang internet yang memanfaatkan ruang publik belum dikenakan retribusi.

Baca juga:Bangun Desa Lewat Informasi, SMSI Aceh Besar dan Kejari Perkuat Kolaborasi

CBN meminta pemerintah menjelaskan dasar aturan dan mekanisme yang berlaku agar pemanfaatan ruang publik tersebut memiliki kepastian hukum.

Kabel dan Legalitas Tiang. Selain retribusi, CBN menyoroti kabel internet yang melintang dan bergelantungan di sejumlah lokasi.

Kondisi tersebut dinilai perlu diperhatikan dari sisi keselamatan, ketertiban dan estetika kota. Penempatan tiang di Rumija juga diminta dipastikan sesuai ketentuan dan memiliki persetujuan dari instansi yang berwenang.

Ketua DPP CBN, Firman Sastra, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal pungutan.

Baca juga:Bikin Heboh! Diky Chandra Petik Gitar dan Nyanyikan Lagu Ultah Dadakan Di HUT Ke-20 SMAN 10

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan dasar aturan, perizinan, kewenangan dan pengawasan terhadap penggunaan ruang publik untuk kepentingan usaha telekomunikasi.

Pemkot Akan Tindak Lanjut, Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah menyampaikan apresiasi terhadap kontrol sosial CBN.

Pemkot menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tiang dan kabel internet melalui rapat internal bersama perangkat daerah terkait.

CBN mendorong pemerintah melakukan pendataan seluruh tiang dan kabel, pemeriksaan legalitas, pemetaan lokasi, serta memastikan mekanisme pemanfaatan ruang publik.

Bagi CBN, persoalan ini bukan sekadar soal banyaknya tiang internet, tetapi menyangkut siapa yang mengatur, siapa yang mengawasi, bagaimana ruang publik dimanfaatkan dan apa dasar hukumnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemkot Tasikmalaya, perangkat daerah terkait maupun pihak provider.

Reporter: Ek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini