Kabupaten Bandung Ketikone — Proyek pembangunan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di Lapang Sijagur, Desa Ciparay, yang semula digadang sebagai solusi sementara revitalisasi Pasar Ciparay, kini justru memicu polemik berkepanjangan.
Sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, ketidaktransparanan, hingga potensi kerugian pedagang mengemuka dan berujung pada situasi deadlock.
Permasalahan bermula dari proses penunjukan pengembang melalui mekanisme beauty contest yang dilaksanakan di kantor desa tanpa melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Absennya instansi pengawas ini memunculkan dugaan bahwa proses tersebut tidak berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sejumlah sumber menyebutkan, proses tersebut terkesan mengarah pada kemenangan PT Pradasa.
Dalam skema kerja sama Build, Operate, and Transfer (BOT/BGS), dua syarat krusial diduga dihilangkan, yakni kewajiban laporan keuangan yang diaudit serta jaminan dana sebesar 30 persen dari nilai proyek. Penghapusan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Di lapangan, persoalan teknis turut memperburuk situasi. PT Pradasa disebut tidak menyiapkan lahan pasar sementara sesuai komitmen awal. Desain TPPS pun disusun tanpa musyawarah dengan pedagang, sehingga berdampak pada penurunan aktivitas jual beli, terutama bagi pedagang yang menempati area belakang akibat buruknya akses sirkulasi.
Beban operasional seperti listrik dan pengelolaan sampah bahkan dialihkan kepada pemerintah desa melalui pengurus pasar, yang dalam praktik umum seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang selama masa pembangunan.
Polemik semakin menguat ketika pembongkaran pasar lama dilakukan tanpa kelengkapan administrasi penting seperti Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Meski sempat dihentikan oleh kepala desa, proses pembongkaran tetap berlanjut di tengah dugaan adanya tekanan dari aparat penegak hukum.
Kerugian material juga menjadi sorotan. Nilai hasil bongkaran yang semestinya dapat mencapai sekitar Rp1 miliar, diduga menurun menjadi Rp700 juta akibat proses pembongkaran yang tidak terkontrol dan merusak material bernilai.
Baca juga : Cetak Generasi Berprestasi, Ajang Talenta Siswa Mangkubumi, Kabid Indra: Apresiasi
Memasuki 2026, situasi kian kompleks. PT Pradasa mengeluarkan surat kepada pedagang yang telah mendapatkan plot di pasar baru untuk segera membayar uang muka minimal 2,5 persen sebagai tanda keseriusan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa sewa TPPS akan berakhir pada Agustus 2026, berbarengan dengan target penyelesaian pembangunan pasar baru.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembangunan Pasar Ciparay baru masih jauh dari selesai. Struktur bangunan baru sebatas tiang pancang dan sebagian kios yang belum rampung. Kondisi ini memicu keresahan pedagang, yang terancam kehilangan tempat usaha ketika masa sewa TPPS berakhir, sementara pasar baru belum siap digunakan.
Situasi ini menempatkan pedagang pada posisi sulit: membayar uang muka untuk pasar yang belum jelas penyelesaiannya, atau menghadapi risiko kehilangan tempat berdagang dalam waktu dekat.
Hingga kini, belum ada kejelasan solusi dari para pihak terkait. Proyek yang seharusnya menjadi langkah maju revitalisasi justru terjebak dalam ketidakpastian. Tanpa evaluasi menyeluruh, transparansi, dan intervensi kebijakan yang tegas, konflik ini berpotensi terus berlarut dan semakin merugikan pedagang sebagai pihak paling terdampak.
Reporter : Den




