Kota Tasik,Ketikone.com — Acara donasi JKN PBPU kolektif dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) Kota Tasikmalaya untuk tahun 2025-2026 berlangsung di Kamandara Resto, Jalan AH. Nasution, Senin (01/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tasikmalaya, H. Rachmat Riza Setiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. H. Asep Hendra Hendriana, perwakilan Kantor BPJS Kesehatan, serta perwakilan dari beberapa rumah sakit di Kota Tasikmalaya.
dr. Asep Hendra Hendriana menjelaskan, “Hari ini, Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan program donasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu rumah sakit di Kota Tasikmalaya untuk tahun 2025.”Ucapnya.
Ia menambahkan,teman-teman rumah sakit memberikan donasi berupa jaminan kesehatan yang sudah dipilih oleh rumah sakitnya, yang kemudian preminya dibayarkan untuk kepesertaan BPJS.
“Dengan begitu, peserta aktif dan mendapat perlindungan kesehatan, mulai dari layanan pertama di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai KTP hingga layanan rujukan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.”Ujarnya.
Menurut dr. Asep,secara kolektif, terdapat 209 peserta dari sembilan rumah sakit di Kota Tasikmalaya yang mendonasikan sebagian pendapatannya untuk premi BPJS Kesehatan masyarakat.
“Ini merupakan wujud kepedulian sosial yang sangat baik, karena kontribusi rumah sakit akan kembali dalam bentuk peningkatan pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.”katanya.
Ia juga menyampaikan,kemampuan donasi tiap rumah sakit berbeda-beda, tergantung kapasitas masing-masing.
“Kami tidak menetapkan target khusus, namun inisiatif ini sudah luar biasa karena menunjukkan kepedulian sosial dari para rumah sakit terhadap masyarakat Kota Tasikmalaya.”Ujarnya.
Untuk pengembangan ke depan, dr. Asep mengungkapkan,rencana kedepan akan mengembangkan program ini bersama Baznas, karena Baznas memiliki potensi besar.
“Jika donasi tersebut dapat digunakan untuk premi BPJS, daya jangkau pelindungan kesehatan akan semakin luas, bahkan mencakup 12 bulan perlindungan secara otomatis bagi penerima manfaat,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Hal yang perlu diperhatikan adalah kriteria penerima donasi harus benar-benar yang membutuhkan pelayanan kesehatan agar dana tidak terserap oleh biaya penyakit yang besar.
Dengan kepesertaan BPJS, setiap orang yang sakit di klinik atau rumah sakit meskipun di luar kota seperti Bandun,akan ditanggung oleh BPJS.
“Peran Baznas nantinya bisa digunakan untuk menanggung biaya transportasi atau rumah singgah pasien. Sehingga biaya obat atau kamar inap sudah dijamin BPJS dan tidak membebani pasien.”Tutupnya.
Jurnalis: dan




