Kota Tasik Ketikone – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali digencarkan melalui kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah beserta Satpol PP juga berbagai elemen masyarakat. Dalam kegiatan yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, petugas Bea Cukai melakukan sosialisasi dan penindakan terpadu di sejumlah wilayah yang menjadi titik rawan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada razia, tetapi juga edukasi langsung kepada para pedagang, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat umum. Sosialisasi diberikan untuk menjelaskan bahaya dan kerugian akibat rokok ilegal, mulai dari hilangnya potensi penerimaan negara, ancaman bagi pelaku UMKM rokok resmi, hingga dampaknya pada stabilitas harga produk di pasaran.
Petugas Bea Cukai menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah serius untuk menekan peredaran rokok tanpa izin edar dan tanpa cukai yang merugikan negara. Melalui pendekatan humanis, petugas mengajak masyarakat berperan aktif melapor bila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait distribusi rokok ilegal.
Baca juga:Di Ajang Digital Trust 360 Summit BSSN: Pemkab Bandung Raih Penghargaan “Be Award 2025”
Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan. Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” terus digelorakan sebagai bagian dari perlindungan ekonomi nasional dan upaya menjaga marwah regulasi negara.
Hari ini Kamis 27 Nopember di halaman Pemkota Tasikmalaya, Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp 8 Miliar Tasikmalaya, Bea Cukai Tasikmalaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se- Priangan Timur melaksanakan pemusnahan 5.533.650 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp8.105.519.660,00.
Kegiatan ini dilakukan secara simbolis di Balai Kota Tasikmalaya sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan pada periode Oktober 2024 s.d. Oktober 2025 oleh Bea Cukai Tasikmalaya bersama aparat penegak perda dan unsur pemerintah daerah se Priangan Timur.
Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil melakukan 372 penindakan. Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.125.539.827,00. Selain itu, upaya penegakan hukum juga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1.938.394.000,00 melalui mekanisme Ultimum Remedium Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Tasikmalaya dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal, sekaligus menjaga iklim usaha yang adil bagi para pelaku industri hasil tembakau yang taat ketentuan.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Pabrik Narogong Bogor, menggunakan metode co-processing, yaitu metode ramah lingkungan yang memanfaatkan panas dan mineral dari limbah sebagai alternatif bahan bakar serta bahan baku dalam proses pembuatan semen. Metode ini memastikan limbah dimusnahkan secara menyeluruh tanpa mencemari lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi terwujudnya perlindungan masyarakat dan perekonomian daerah yang sehat dan berkeadilan.
Selain itu, Bea Cukai senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mendukung program pemberantasan barang kena cukai ilegal secara aktif dengan melaporkan setiap informasi pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui pusat kontak layanan resmi Bravo Bea Cukai 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya di 08112002321. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.(Ek)




