Beranda Birokrasi Dorong PGM, Wakil Ketua DPRD Wahid, Akan Kirim Surat Ke Komisi 2...

Dorong PGM, Wakil Ketua DPRD Wahid, Akan Kirim Surat Ke Komisi 2 DPR RI

177
0

Kota Tasik Ketikone – Perhimpunan Guru Madrasah (PGM) Kota Tasikmalaya mendatangi Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk kedua kalinya, namun dengan tekad yang semakin membara, menuntut keadilan status ASN dan perlindungan regulasi.​Mereka tidak lagi berdemonstrasi di jalanan seperti sebelumnya. Kamis 09 Oktober 2025.

Ratusan guru memilih menyampaikan aspirasi secara langsung di ruang rapat Paripurna, disaksikan lengkap oleh jajaran Ketua dan Wakil Ketua DPRD, perwakilan OPD Pemkot, hingga Kementerian Agama Kota Tasikmalaya.

Gaji Alakadarnya​ Aspirasi utama yang disuarakan PGM masih sama, menuntut penghargaan yang layak dari pemerintah atas pengabdian ribuan guru madrasah. Bayangkan, seorang guru yang mungkin telah mencetak puluhan generasi unggul, harus hidup dengan kesejahteraan yang alakadarnya.

Ini adalah realitas yang dialami oleh ribuan guru madrasah di Kota Tasikmalaya bahkan di Indonesia. Sekjen PGM Kota Tasikmalaya, Arip Ripandi, menyoroti celah hukum yang membuat guru swasta atau guru yang mengabdi di sekolah swasta tidak memiliki perlindungan yang jelas. Konsekuensinya fatal, mereka tidak bisa berpartisipasi dalam rekrutmen P3K (penuh waktu maupun paruh waktu) atau menjadi ASN.​

“Karena itulah maka yang kita minta satu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia harus dinikmati juga oleh guru swasta sehubungan 81,5% mereka yang mengabdi di swasta itu sepenuh waktu. Kemudian status kepegawaiannya itu belum mendapatkan tempat dari negara,” ujar Arip Ripandi.​

Revisi UU ASN​Masalah ini, menurut Arip Ripandi, terletak pada regulasi di tingkat pusat. Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 hanya mengenal dua kategori pegawai saja ASN dan P3K, tanpa menyentuh status non-ASN yang diemban sebagian besar guru madrasah swasta.​

PGM kata Arip Ripandi menilai, labelisasi “bapaknya para ASN” yang melekat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) seolah mengabaikan kontribusi besar guru-guru swasta dalam memajukan pendidikan nasional.

​Untuk itu, tuntutan PGM sangat jelas yaitu keadilan status kepegawaian, dimana status guru swasta juga harus diakui oleh negara. Kemudian revisi Undang-Undang.

“PGM mendesak revisi UU atau penyusunan regulasi turunan yang memasukkan kategori baru, seperti pegawai swasta nasional atau pendidik nasional,” kata Arip Ripandi.​

Masih kata Arip Ripandi integrasi data, dengan memanfaatkan sistem pendataan yang sudah ada, yaitu Dapodik dan Emis, sebagai dasar pengakuan status kepegawaian nasional.​Pengakuan ini sangat mendesak.

Arip Ripandi mengungkapkan bahwa banyak guru madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun, bahkan lebih dari 30 tahun, namun kerja keras mereka belum mendapatkan penghargaan yang sepadan. “Singkat Arip

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKB, H Wahid, mengatakan kesiapan penuh lembaganya. DPRD akan segera berkirim surat kepada Komisi 2 DPR RI yang merupakan mitra kerja BKN.​”DPRD akan ikut mengawal secara langsung ke Jakarta biar klir dan jelas. Karena di DPRD ini hanya sebatas memfasilitasi saja, “ucap Wahid.

Lanjut Wahid, DPRD akan berkirim surat ke komisi 2 DPRD dan ketika sudah ada kesiapan dari komisi 2 untuk menerima audiensi dari PGM Kota Tasikmalaya ini, maka DPRD akan ikut mengawal secara langsung ke Jakarta biar klir dan jelas. Karena di DPRD ini hanya sebatas memfasilitasi saja.

“Mudah mudahan saja nanti ada jawaban yang pasti terkait apa yang menjadi keinginan guru madrasah. “katanya

Karena dari sisi pengabdian guru madrasah juga sudah memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan pendidikan nasional dan daerah, “Pungkas Wahid selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya.

Reporter:Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini