Kota Tasik Ketikone – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Wamen dikdasmen RI) Prof. Atip Latipulhayat menegaskan, pemerintah tengah menata regulasi terkait guru tanpa status agar persoalan yang selama ini terjadi bisa segera diselesaikan. Menurut Atip, salah satu langkah yang sedang dibahas adalah pengkajian ulang soal pengelolaan guru oleh pemerintah daerah.
la menilai, opsi penarikan kewenangan pengelolaan guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat bisa menjadi salah satu solusi.
“Kita sedang mengkaji bagaimana sebaiknya. Umpamanya berkaitan dengan guru dari pemerintah daerah ditarik ke pemerintah pusat. Namun tentu harus dikaji secara komprehensif,” kata Atip, Minggu (28/9/2025). Langkah ini,
lanjutnya, diharapkan mampu memberikan kepastian status serta peningkatan kesejahteraan bagi para guru yang hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status kepegawaian.
Sementara Wali Kota Tasikmalaya Menanggapi hal tersebut, Viman Alfarizi Ramadhan menilai rencana kajian regulasi guru oleh pemerintah pusat menjadi sebuah tantangan sekaligus harapan bagi daerah. “ujar Viman
Menurut Viman, jika pengelolaan guru nantinya ditarik ke pusat, pemerintah daerah bisa lebih fokus dalam mengelola sektor pembangunan lainnya. “Ketika sedang ada pembahasan di pemerintah pusat, tentunya menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Dengan begitu, di daerah bisa fokus ke hal yang lain,” ujar Viman.
Kota Tasikmalaya Harapan Penyelesaian Masalah Guru Persoalan guru tanpa status selama ini menjadi perhatian serius, terutama terkait dengan distribusi, kesejahteraan, serta kepastian karier mereka.
Kajian regulasi secara menyeluruh diharapkan dapat menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Reporter:Dit




