Kab.Bandung Ketikone – Masyarakat Desa Sukamukti sudah beberapa kali melakukan demo ditempat pembangunan gedung pendidikan Yayasan Benih Kasih, di Kp. Bojong, Desa Sukamukti Kecamatan Katapang di duga tidak ada izin dari masyarakat Rt, Rw, kepala desa dan kecamatan, bahkan spandukpun mereka pasang di tempat pembagunan pendidikan yang saat ini masih dikerjakan.
Yang pada akhirnya masyarakatpun melakukan demo dengan melakukan audensi dengan para anggota dewan di Komisi D, DPRD Kabupaten, di Soreang pada hari Kamis, (19/6/2025).
Usai melakukan audensi dengan masyarakat yang didampingi oleh Kepala Desa Sukamukti, H. Agus Tajudin, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar mengatakan, hari ini kami dari Komisi D menerima audensi dengan masyarakat Desa Sukamukti yang didampingi oleh kepala desanya dan unsur terkaitnya.
Sekitar 100 masyarakat mendatangi anggota dewan untuk beraudensi dengan komisi D, kaitannya dengan izin oprasional pembangunan gedung pendidikan sebuah Yayasan BKI, dimana masyarakat merasa tidak pernah memberikan izin terhadap pendirian pembagunan gedung pendidikan sebuah Yayasan BKI.
Ternyata setelah saya klarifikasi ternyata pembangunan gedung pendidikan tersebut sudah sah izinnya (sudah mendapatkan PBGnya, kalau sebelumnya IMB), Dimana menurur Cecep Suhendar yayasan tersebut (pemilik bangunan) sudah menempuh prosedur yang jelas, dan saya sampai pada masyarakat yang hadir di audensi tersebut, dalam hal ini komisi D nantinya kita akan dibantu izin oprasionalnya, dan jika izin oprasionalnya tidak sesuai dengan peruntukan pembangunannya, saya kira yayasan tersebut sudah melanggarnya, dan saya yakin ini bisa dihentikan.
Ketidak setujuanya masyarakat Desa Sukamukti dalam pembangunannya gedung pendidikan tersebut, karena diduga pembangunan gedung tersebut untuk rumah ibadah, dan ini harus hati – hati karena ada unsur sara, dan kewenangan dalam audensi masyarakat Desa Sukamukti ini di Komisi C, tapi masalah pendidikan ada di Komisi D.
Dalam hal ini Cecep meminta masyarakat untuk menanyakan kepada dinas terkait, dan ternyata dinas terkait dalam hal inu Dinas Perizinan Satu Pintu, yang juga hadir menyampaikan bahwa PBGnya sudah keluar dan prosedurnya sudah ditempuh sesuai dengan mekanisme, sebab saat ini tidak ada izin persyaratan izin tetangga.
Jadi solusinya ketika masyarakat belum sepakat dengan peruntukan bangunan tersebut, maka dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan nanti yang membuat rekomendasi izin oprasionalnya.
Reporter : Den




