Tasikmalaya Ketikone – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan final terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03.
Keputusan ini semakin mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, yang kini tinggal menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, menjadi momen penting bagi Kabupaten Tasikmalaya, yang selama ini mengalami ketidakpastian akibat sengketa Pilkada.
Keputusan MK ini disambut dengan rasa syukur oleh Cecep Nurul Yakin dan tim pemenangannya. Dalam acara nonton bareng sidang putusan di kediamannya, Cecep bersama keluarga dan tim pemenangan merayakan momen tersebut dengan sujud syukur dan haru yang tak terbendung.
Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini bukan hanya miliknya, tetapi juga kemenangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Cecep juga menegaskan komitmennya untuk merangkul semua pihak, termasuk lawan politiknya, demi membangun Kabupaten Tasikmalaya secara bersama-sama. Ia berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan sehingga roda pemerintahan dapat segera berjalan dengan baik.
Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Barat yang belum memiliki pemimpin akibat sengketa Pilkada 2024. Dengan keputusan MK ini, diharapkan pemerintahan dapat segera berjalan sesuai mekanisme yang ada, membawa stabilitas dan kemajuan bagi masyarakat.
Reporter:day