Beranda Birokrasi Bapemperda DPRD Tasikmalaya Menggelar Rapat Evaluasi Terhadap Perda No 1 Tahun 2024...

Bapemperda DPRD Tasikmalaya Menggelar Rapat Evaluasi Terhadap Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

264
0

Kab.Tasikmalaya Ketikone – Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengenai evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah momen krusial dalam penguatan regulasi fiskal daerah,” Jumat (23/05/2025).

Evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peraturan daerah adalah proses yang dinamis dan membutuhkan keseimbangan antara kepentingan daerah dan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Dalam diskusi ini, berbagai aspek perpajakan dan retribusi daerah menjadi sorotan utama, termasuk penyesuaian tarif, mekanisme pemungutan yang lebih transparan, serta asas keadilan dalam penerapan pajak.

Ini menjadi penting mengingat pajak dan retribusi adalah sumber pendapatan utama bagi daerah, tetapi di sisi lain, kebijakan yang kurang matang dapat memberikan beban berlebih bagi masyarakat.

Salah satu tantangan besar dalam penyempurnaan Perda adalah memastikan kesiapan teknis dan administratif dari perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Tidak hanya regulasi yang harus jelas, tetapi sistem pemungutan dan pengawasan juga harus kuat agar tidak ada celah untuk penyalahgunaan atau ketidakefektifan dalam penerapan aturan tersebut.

Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah juga menjadi faktor utama dalam memastikan bahwa regulasi ini benar-benar memiliki dampak positif terhadap pembangunan daerah. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perpajakan dan retribusi akan menciptakan kebijakan yang lebih dapat diterima oleh publik serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (masdar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini