Beranda Birokrasi Program Rutilahu Oleh Pemkab Bandung Melalui Disperkimtan Sangat Dirasakan Oleh Masyarakat Kecil

Program Rutilahu Oleh Pemkab Bandung Melalui Disperkimtan Sangat Dirasakan Oleh Masyarakat Kecil

258
0

Kab.Bandung Ketikone – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) oleh Pemerintah Kabupaten Bandung (Bupati Bandung) melalui Disperkimtan sangat dibutuhkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil.

Penanganan (Rutilahu) oleh Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan 7000 unit pertahunnya, baik melalui Program oleh Pemerintah Pusat,Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bandung, melalui Disperkimtan dan yang lainnya yang diakumulasikan setiap tahunnya 7.000 unit.

Untuk rumah yang menjadi sasaran dalam penanganan rumah tidak layak huni harus memenuhi ketentuan dan aturan, baik dari tingkat bawah Rt, Rw, desa sampai ke jenjang atas, perlu juga diketahui bahwa di Kabupaten Bandung yang terdiri dari 31 kecamatan, 270 desa dan 10 kelurahan tentu saja banyak masyarakat yang tidak mampu mengajukan untuk di rutilahu, sehingga wajar saja jika ada masyarakat yang belum tersentuh oleh program rutilahu harus menunggu giliran, hal ini tentunya harus diketahui dan harus memakluminya, karena semua itu harus menunggu proses.

Seperti halnya yang dirasakan oleh Bu Iis (40) seorang janda di Kp. Sindangpalay Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang sudah lama nenunggu dan pada akhirnya Alhamdulilah sekarang rumahnya telah layak untuk ditempati.

 

 

 

Reporter : Den

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini