Beranda Birokrasi DPMD Kabupaten Bandung Laksananakan Sosialisasi Penataan Desa

DPMD Kabupaten Bandung Laksananakan Sosialisasi Penataan Desa

314
0

Kab.Bandung Ketikone – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, sosialisasi penataan desa diwilayah Kabupaten Bandung, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, yang dihadiri oleh Kadis DPMD Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan, Kabid Fasilitas Penyelenggaraan Penataan Desa, Bening Tina Restu beserta jajaran juga dihadiri Camat Margahayu, Tati Suharyati, para kepala desa/pjs, sekdes, BPD, kadus dilaksanakan di Aula Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung (4/3/2025).

Untuk sosialisasi Penataan desa tersebut dihadiri dari wilayah, Kecamatan Margahayu, Margaasih, Dayeuhkolot dan Baleendah jumlahnya ada 14 desa diantaranya, Desa Sukamenak, Desa Sayati, Desa Margahayu Selatan, Desa Margahayu Tengah, Desa Mekarrahayu, Desa Rahayu, Desa Nanjung, Desa Margaasih, Desa Cangkuang Kulon, Cangkuang Wetan, Desa Citeureup, Desa Rancamanyar dan Desa Bojong Malaka.

Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi terkait penataan desa di Kabupaten Bandung, prosedur, tahapan kemudian penyusunan perencanaan tahapan penataan desa melalui pemaparan tentang pemekaran desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.

Selain dari pada itu untuk meningkatkan dan pemahaman mengenai prosedur tentang pemekaran desa, dasar hukumnya berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana diatur Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 dan juga Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017.

 

 

 

Reporter : Den

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini