Beranda Ragam Berita Pemasangan Iklan Tempat Wisata Cikao Park Purwakarta Tidak Memiliki Ijin Ditertibkan Satpol...

Pemasangan Iklan Tempat Wisata Cikao Park Purwakarta Tidak Memiliki Ijin Ditertibkan Satpol PP Margaasih

418
0

Kabupaten Bandung Ketikone –  Pemasangan iklan ditiang bilboard yang terpangpang di Kp.Malayu Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih ditertibkan oleh Satpol PP Margaasih, hal ini dikatakan Kanit Satpol PP Margaasih, H. Enceng Sakti, S. KM., MKP, saat ditemui dikantor Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (19/12/2024).

Menurut H. Enceng Sakti, setelah dilakukan cros cek data pajak ke Bapenda Kabupaten Bandung hasilnya tidak ada pembayaran pajak atas nama Cikao Park Purwakarta, terus dilakukan cros cek ke Dinas Perizinan Kabupaten Bandung hasilnya tidak ada pengajuan izin atas nama Cikao Park Purwakarta, dari hasil cros cek tersebut maka atas nama Pemerintah Kecamatan Margaasih (Camat), maka atas surat perintah penertiban materi iklan di bilboard yang ada diwilayah Kp. Malayu Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih pada hari Senin (16/12/2024) Satpol PP Kecamatan Margaasih beserta anggota,linmas bersama UPTD Bapenda Kecamatan Margaasih, perangkat Desa Mekarrahayu dan kadus.

Dan kamipun melakukan komunikasi dengan pihak Cikao Park Purwakarta, mereka hanya mengatakan sudah melalui pendor, hal ini tentunya perlu perhatian yang khusus agar dalam pemasangan iklan harus memenuhi ketentuan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin memasang iklan, apalagi diluar wilayah.

 

 

 

Reporter : Den

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini