Kab.Bandung Ketikone – Ketua ABPEDNAS Kecamatan Margahayu, juga Wakil ABPEDNAS Kabupaten Bandung, yang juga Ketua BPD Desa Sayati, H. Udin S. Pd, berharap Para BPD yang telah Dikukuhkan bisa sinergi dengan kepala desa, hal ini disampaikannya usai penyampaian petikan oleh Camat Margahayu, Hj. Tati Suharyati SH., M. Si, di Aula Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung (24/7/2024).
Menurut H. Udin sesuai amanat Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa berdasarkan surat 1. Keputusan Camat Nomor 24, 25, 27 dan 29, Desa Margahayu Selatan, Desa Margahayu Tengah, Desa Sukamenak dan Desa Sayati, maka kami Alhamdulilah penambahan iabatan BPD 2018 – 2026 berjalan dengan lancar.
Tentunya kami atasnama BPD se-Desa Kecamatan Margahayu ucapkan terimakasih karena bisa melaksanakannya tepat waktu sebelum masa jabatannya habis, yaitu tanggal 27 Agustus 2024, mudah – mudahan sinergitas dan kebersamaan antara BPD dan Kepala desa semakin terjalin erat, untuk pembangunan “Indonesia Maju”.
Reporter : Den




