Kabupaten Bandung Ketikone – Camat Margaasih, Djoko Mardianto didampingi Polsek Margaasih, Koramil 2415/Margahayu, para kepala desa serta undangan lainnya, kukuhkan para BPD dari 6 Desa, yang dilaksanakan di Gor Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (17/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut Camat Margaasih, Djoko Mardianto S.Sos.,M. Si,mengatakan, sesuai amanat Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – U Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, berdasarkan Surat 1. Keputusan Camat Margaasih Nomor 400.10.2/13/Pem/2024, tanggal 17 Juli 2024, 2. Keputusan Camat Margaasih Nomor 400.10.2/14/Pem/2024, tanggal 17 Kuli 2024, 3. Keputusan Camat Margaasih Nomor 400.10.2/15/Pem/2024, tanggal 17 Juli 2024 dan 4. Keputusan Camat Margaasih Nomor 400.10.2/16/Pem/2024, tanggal 17 Juli 2024.
Tentunya saya berharap para BPD yang telah dilantik dari Desa Lagadar, Desa Margaasih, Desa Nanjung, Desa Cigondewah Hilir, Desa Rahayu dan Desa Mekarrahayu bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan tupoksinya untuk masa jabatan 2018 – 2026.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Cigondewah Hilir, yang juga sebagai APDESI Kecamatan Margaasih, H. Syae’ul Huda SH mengatakan, tentunya atas nama para kepala desa se -Kecamatan Margaasih ucapkan selamat atas pengukuhannya dan selamat bergabung kembali, kami juga berharap para BPD untuk selalu harmonis, selaras dalam menjalankan program desanya, utamanya untuk kepentingan masyarakat.
Reporter : Den





