Beranda Birokrasi Tiga Tahun Masa Kepemimpinan Bupati Bandung Setidaknya Telah Banyak Torehan Penghargaan

Tiga Tahun Masa Kepemimpinan Bupati Bandung Setidaknya Telah Banyak Torehan Penghargaan

74
0

Kab.Bandung Ketikone – Dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Bandung, yaitu Kabupaten Bandung yang ” Bangkit, edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahteta” (BEDAS), dan salah satu misi Kabupaten Bandung yaitu mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjungjung tinggi kreatifitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.

Bupati Bandung berupaya secara optimal untuk melakukan pembangunan pada berbagai sektor terkait, khususnya pada sektor perumahan dan kawasan pemukiman, saat ini terdapat banyak permasalahan muncul dari sektor perumahan dan kawasan pemukiman yang akan berdampak lebih signifikan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk jika tidak segera dikendalikan dengan landasan kebijakan yang jelas.

Permasalahan yang muncul pada sektor perumahan dan kawasan pemukiman diantaranya masih tinggi luasan pemukiman kumuh. Berdasarkan SK Kumuh Bupati Bandung nomor 663/Kep.709-Disperkimtan/2021, luas perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Bandung adalah 567.03 Ha sampai dengan tahun 2023 luasan pemukiman kumuh telah berkurang melalui program perumahan dan kawasan pemukiman, sehingga luasan kumuh menjadi tersisa 334.46 Ha, tentu luasan sisa ini masih cukup besar, sehingga perlu diambil kebijakan yang inovatif sehingga “Kawasan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Bandung” dapat segera tuntas.

Permasalahan pemukiman kumuh cukup kompleks karena terdiri dari beberapa aspek penting, yaitu lahan, rumah, perumahan, komunitas, sarana dan prasarana dasar, yang terjalin dalam suatu sistem sosial, ekonomi dan budaya, baik dalam suatu ekosistem libgkungan pemukiman kumuh itu sendiri atau ekosistem perkotaan.

Kriteria perumahan dan pemukiman kumuh ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan system proteksi kebakaran.

Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) berencana untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) sebagai dasar acuan dalam mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Bandung serta pengembangan sektor Perumahan dan Kawasan permukiman kedepannya.

Sebagaimana dijelaskan oleh Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S. Ip., M. Si, “Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini merupakan grand design perencanaan bidang perumahan dan Kawasan Pemukiman, agar pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Bandung lebih terarah dan tepat sasaran”.

Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), dapat dijadikan landasab hukum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman karena outputnya menjadi Peraturan Daerah, besar harapan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Bandung dapat diterima oleh tingkat provinsi dan tingkat kementrian melalui “Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa II.

Dibidang pertanahan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif, tertib, transparan dan akuntable adalah salah satu bagian penting dari lingkup perbendaharaan Negara yang harus dipenuhi guna mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang sehat.

Pelaksanaan penertiban BMD tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertipikasi seluruh BMD pada Pemerintah Kabupaten Bandung,
sehingga diharapkan terwujud penertiban dan pengamanan BMD secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel baik secara administrasi, teknis maupun hukum.

Pengamanan terhadap Barang Milik Daerah merupakan kegiatan atau tindakan pengendalian dan penertiban dalam upaya pengurusan Barang Milik Daerah (BMD). Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud adalah pengamanan fisik, pengamanan administratif dan pengamanan hukum, oleh kareba itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melaksanakan pensertifikatan tanah sebagai bentuk pengamanan hukum terhadap asset Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, namun pensertifikatan tanah ini bukan milik pemerintah desa, masyarakat atau pihak lain.

Di tanggal 7 September 2021 penyerahan sertifikat Tanah Desa Tegalluar oleh Bupati Bandung, tanggal 11 Februari 2022, penyerahan sertifikat dari BPN ke Pemerintah Kabupaten Bandung, 8 September 2022, penyerahan Sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Jawa Barat, 25 September 2023, penyerahan Sertifikat oleh Bupati Bandung kepada Kepala Disperkimtan dan pada tanggal 17 November 2023, penyerahan Sertifikat Tanah milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang akan dihibahkan ke Kejari, pensertifikatan Aset Tanah milik Pemerintah Kabupaten Bandung, pada tahun 2021 mencapai 96 sertifikat, tahun 2022, 163 sertifikat dan tahun 2023, 111 sertifikat.

 

Reporter:Den

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini