Kab.Bandung Ketikone – Bupati Bandung, Dadang Supriatna secara simbolis menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Pasir Jati dari pengembang pada Selasa (13/02/2024). Penyerahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan infrastruktur permukiman di wilayah tersebut.
Menurut Bupati Dadang, kondisi lingkungan dan PSU yang masih di bawah standar dapat mempengaruhi buruknya kondisi perumahan dan permukiman. Oleh sebab itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga, memelihara, dan memanfaatkan PSU ini diharapkan dapat meningkatkan keberlangsungan infrastruktur yang telah diserahkan.
“Saya berharap dalam proses pengelolaannya ada partisipasi masyarakat dalam menjaga, memelihara, dan memanfaatkan PSU ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Dadang.
Proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bandung No. 4 Tahun 2021. Total luas PSU yang diserahkan mencapai 227.038 m2. Pemerintah Daerah telah memastikan bahwa semua persyaratan umum, teknis, dan administrasi telah terpenuhi sebelum penyerahan dilakukan.
Dalam ucapan terima kasihnya, Dadang Supriatna mengapresiasi PT. Karang Arum selaku pengembang dan panitia AD HOC yang telah berkontribusi dalam proses penyerahan PSU. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang akan menyerahkan PSU-nya kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT. Karang Arum selaku pengembang serta kepada panitia AD HOC, dan masyarakat yang akan menyerahkan PSU-nya kepada Pemerintah Kabupaten Bandung,” pungkas Dadang.
Selama tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menerima lebih dari 50 PSU dari 10 pengembang. Dengan demikian, ada 460 PSU yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Ke depan, pemerintah daerah akan bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penanganan kerusakan PSU setelah dilakukan serah-terima sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kualitas infrastruktur yang optimal bagi masyarakat.
Reporter: Den