Kab. Bandung Ketikone – Panwascam Margahayu, yang terdiri dari Ketua (Divisi OSDM) Ahmad Ridwan, Ketua (Divisi P3S),Fauzan Sholahudin, dan Ketua (Divisi HP2HM) Ratna kusumawati, dalam press conference di Sekretariat, Kampung Coblong Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung
Tahapan kampanye yang sedang berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 nanti, Panwascam Margahayu memaparkan 8 metode kampanye berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 tahun 2023 yang meliputi :
1. Pertemuan terbatas,
2. Pertemuan tatap muka dan dialog,
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum,
4. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum,
5. Media sosial iklan media masa cetak, media masa elektronik dan internet,
6. Rapat umum,
7. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan
8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang – undangan.
Kami berharap pada para peserta pemilu untuk ikuti aturan berkampanye yang telah di tetapkan dan diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 perubahan atas PKPU 15 Tahun 2023, seperti halnya menyampaikan Pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkatan dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu dan aturan itu jelas sesuai pasal 14,18,21 Ayat 2c.
Dengan beranggotakan 11 pengawas yg mengawasi wilayah kecamatan margahayu (desa sayati, desa sukamenak, desa margahayu selatan, desa margahayu tengah serta 1 kelurahan Sulaiman) dan diperbantukan 5 orang dari kesektariatan, semoga dapat mencapai kemaksimalan kinerja pengawasan.
Maka dari itu,kami Panwascam Margahayu akan selalu melaksanakan kegiatan pengawasan dan mengajak Masyarakat untuk menjadi mitra serta ikut berperan aktif dengan mencegah atau melaporkan bila mana mendapatkan dugaan pelanggaran tentunya pada setiap tahapan-tahapan pemilu.
Reporter:Dk