Kab.Bandung Ketikone – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Nasdem, Dra. Hj. Tia Fitriani Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang, penyelebggaraan perlindungan pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan di Aula Desa Pangauban Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung (8/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut Dra. Hj. Tia Fitriani mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata sangat peduli dengan pejerja migran asal Jawa Barat yang bekerja di luar negeri untuk melindungi warga masyarakatnya.
Dengan lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang, penyelenggaraan perlindungab Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat, dalam melindungi pekerja yang ada di luar negeri, ini merupakan sebuah peetanda nyata dalam melindungi warganya
Karena sampai dengan detik ini masih banyak pekerja kita diluar negeri dipekerjakannya kurang baik oleh negara asing, maka dengan dikeluarkannya perda ini, warga yang bekerja diluar negeri bisa terjamin, dan penerintah pun wajib membantu mereka yang bekerja di luar negeri jika punya masalah.
Untuk itu saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga yang akan bejerja di luar negeri bisa tahu, jangan sampai salah alur/menjadi korban dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab. “Pungkas Dia
Reporter:Dk