Kab.Bandung Ketikone – Rencana pembangunan kampung sunda yang melatar belakangi, Kabupaten Bandung Merupakan wilayah yang mempunyai potensi pariwisata yang cukup besar, dan masih banyak potensi yang belum optimal.
Hal ini dikatakan oleh Disperkintam Kabupaten Bandung, Wahyudin ST saat bersama Bupati Bandung, DR. H. M. Dadang Supriatna S. IP., M. Si, saat Ground Breaking pekerjaan pengembangan potensi kebudayaan Kampung Sunda, di Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung pada hari Kamis (12/10/2023).
Menurut Wahyudin, Kampung Sunda Kecamatan Ibun merupakan salah satu kegiatan yang diharapkan bisa mendongkrak kontribusi dari sektor pariwisata, khususnya buat Kabupaten Bandung, umumnya buat Provinsi Jawa Barat, sebab anggarannya dari Provinsi Jawa Barat.
Kampung Sunda Kecamatan Ibun dibangun dilaksanakan di Desa Laksana Kecamatan Ibun, secara lokasi cukup menjajikan dan sangat strategis, sebab ada dukungan potensi dari yang lainnya, seperti halnya dari pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kesenian, budaya, kerajinan dan makanan khas dari Kecamatan Ibun.
Posisi strategis kawasan wisata ini disebabkan adanya jalan penghubung antara Kabupaten Garut D
Samarang, dari arah selatan ke pantai selatan, kearah utara kekota dan kedepan kearah Majalaya (Kabupaten Bandung) dan itu arah strategis Desa Lamajang.
Potensi wisata disekitar Desa Laksanakan diantaranya Jembatan Kamojang, kawasan PLTE (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) untuk Kabupaten Bandung jumlahnya cukup banyak, ada sekitar 5 lokasi salah satunya ditempat disini, dan untuk kawasan perkayaan tanaman juga cukup bagus, sentra wisata lingkungan Kamojang Hijau, desa wisata, kolam renang Tirta Anyar, Kawah Kamojang, curug mandi dan lain sebagainya.
Yang menjadi dasar hukum kegiatan ini adalah Undang – undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, itulah yang menjadi dasar utama, karena segala kegiatan harus selalu sejalan dengan ketentuan Undang – undang penataan ruang.
Juga berdasarkan Undang – undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, selanjutnya Perda No 27 tahun 2016, tentang rencana tataruang wilayah Kabupaten Bandung tahun 2016 Nomor 36.
Maksud dan tujuan kegiatan ini, yaitu untuk membuka lowongan kerja, yang utamanya ada potensi lokal, ragam lokal dan produk – prpduk lokal yang bisa dimanfaatkan dilokasi ini, untuk lingkup pekerjaan, nama pekerjaan ini ” Pengembangan Potensi Kebudayaan Kampung Sunda” di Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.
Luas tanah yang akan dibangun kurang lebih satu koma enam dua (1,62) hektar, dari total luasnya 13 hektar yang sudah dikerjakan master plannya, jadi baru sekitar 10% yang akan dibangun.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu jalan dan saluran, membangun pasar argos satu unit, membangun kios besar lima unit, membangun kios yang ukurannya sedang sembilan unit.
Kios yang kecil lima belas unit, membangun pengelola (kantor pengelola) membangun teater untuk Festival Kamojang, membangun mushola dan toilet, skywork serta penataan taman, sumber anggaran/sumber biaya untuk pengembangan potensi Kampung Sunda di Desa Laksana Kecamatan Ibun ini adalah dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Barat yang sudah tercatat di dokumen Dinas perumahan Kawasan Perumahan dan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung (Disperkintam) nilainya tiga belas miliar tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu, waktu pelaksanaanya direncanakan delapan puluh sembilan (89)hari
Reporter:Den