Beranda Birokrasi ATR/BPN Kabupaten Bandung Gelar Kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Secara Serentak

ATR/BPN Kabupaten Bandung Gelar Kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Secara Serentak

117
0

Bandung Ketikone – ATR/BPN Kabupaten Bandung, gelar kegiatan “Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak, didanpingi Disperkintam dan DPMD bagian Tapem, Di Desa Panyirapan Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, pada hari Jum’at (3/2/2023), sekaligus menyerahkan sertifikat aset tanah Pemda Kabupaten Bandung secara simbolis dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Ir. Julianto yang diterima oleh Staf Ahli Agus Firman Zaini.

Dalam kesempatan tersebut Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Ir. Julianto mengatakan, untuk pemasangan patok di Kabupaten Bandung sejumlah 70.000 patok, jika dibandingkan dengan 5 Provinsi masih banyak di Kabupaten Bandung.

Sementara untuk pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ada sekitar 60.000 bidang, yang jadi sertifikat ada 40 ribu, sisanya diblokir, karena kebetulan dananya belum ada.

Dengan pemasangan patok ini, tentunya batasan milik warga jadi jelas, dan mempermudah melihat tanda batasannya.

Selanjutnya Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Nurul Huda mengatakan, pada tanggal 8 Februari 2023 di targetkan 15.000 patok di 40 desa bisa selesai, yang nanti di tahun 2023 ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tujuan patok sendiri sesuai dengan jargonya ” Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok” yang jelas biar tidak ada masalah/sengketa di masyarakat karena sudah ada batas – batas yang sudah di tentukan.

Sementara itu Staf Ahli Agus Firman Zaini mengatakan, mengapresiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada hari Jum’at 3 Februari 2023 tersebut, dimana gerakan ini masyarakat akan merasa aman, nyaman tidak ada masalah, sebab sudah ada batas yang ditentukan, sehingga bisa memungkinkan kedepannya investor akan datang untuk berinvestasi, karena sudah memiliki kekutan hukum yang pasti.

Reporter:Dk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini