Tasikmalaya Ketikone – Terkait palayanan kesehatan pihak pemerintah kabupaten Tasikmalaya telah memberhentikan pelayanan dengan menggunakan Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau jaminan kesehata daerah (Jamkesda) tidak diberlakukan untuk sebagai pasilitas Kesehatan.
Pasalnya jaminan kesehatan bagi masyarakat Miskin tentu sangat dibutuhkan dan perlu di bantu sehingga pihak daerah dengan menggunakan surat keterangan tidak mampuh (SKTM) bahkan pihak pemerintah pusat bahwa daerah tidak boleh menerbitkan lagi jaminan sosial diluar BPJS, dan harus satu pintu dari pemerintah pusat BPJS
Hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi angkat bicara terkait pelayanan bahkan terus perjuangankan dengan solusinya harus perbaiki Regulasinya agar masyarakat miskin tetap terbantu karna tidak semua warga Tasikmalaya tidak mampuh, tetapi kita akan terus usahakan agar warga miskin bisa memiliki dalam pelayanan kesehatan yang layak, “katanya.Kamis 05/01/23
Tetapi disisi lain tidak semua masyarakat terkaper oleh BPJS terutama masyarakat miskin yang belum masuk pada jatah iuran atau PBI, maka dari itu pihak pemerintah berinisiatif dengam membantu melalui dinas sosial untuk masyarakat miskin, dan hari ini walaupun disetop atau dihentikan tentu tidak setuju karna peluang untuk membantu masyarakat miskin tidak ada, “katanya
“Kalaupun hari ini hutang membengkak betul terhadap Rumah Sakit (RS) kita harus di perbaiki Regulasinya seperti apa jangan semua yang mengajukan di kaper, karna yang mengajukan tidak semua yang mengajukan tidak mampuh, tetapi hari ini Rumah sakit untuk mencari jalan tengah agar pihak Rumah Sakit tidak terbebani sama pembiayaan tetapi masyarakat yang membutuhkan tetap terlayani, “Pungkas Asep Sopari Al- Ayubi
Reporter:Ditya