KotaTasik Ketikone – Pemerintah kota Tasikmalaya telah mengeluarkan pelanggaran perda Kota Tasikmalaya No.7 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di kota Tasikmalaya, ancaman sanksi pisana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
Bahkan belum lama ini pemkot Tasikmalaya telah membentuk Satgas Tasik Resik dengan bertajuk “Dilarang Membuang Sampah Disini” dan tertulis (Lokasi ini diawasi CCTV). Selasa 03 Januari 2023
Tetapi bagi sang pembuang sampah baginya tidak pengaruh sehingga sipembuang sampah malah pindah di sampingnya yang tidak ada tulisan
“Kalau disitu kan tidak boleh makanya di sebelahnya saja, mereka sambil tancap gas pergi meninggalkan setelah membuang sampah di jalan Brigjen wasita kusumah samping Pom Bensin, “ujarnya
Dengan tertulis ada terpasang CCTV bagi sipembuang sampah selalu mengabaikan bahkan seolah olah tidak ada apa apanya
Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah sempat menyampaikan bahwa dengan terpasangnya CCTV akan lebih mudah dalam mengawasinya, sehingga bagi yang membuang sampah akan terpantau, apalagi kita sudah membentuk Satgas, “katanya
“Ya dengan terbentuknya Satgas akan meringankan sehingga kota Tasikmalaya bersih dari sampah sesuai namanya Tasik Kota Resik, “Pungkas Pj Walkota Tasikmalaya Waktu lalu setelah melepaskan petugas Satgas Tasik Resik.
Reporter:Ditya