Tasikmalaya Ketikone – Program Dana Desa (DD) Tahun 2022 yang di terapkan untuk penggunaan pembangunan sarana Air bersih bagi masyarakat, yang berlokasi di kampung sukahurip Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, terlihat pelaksanaan dengan menggunakan tulisan dana APBN yang dikerjakan melalui CV bukan Swadaya.
Program dana desa seharusnya dikerjakan melalui LPM atau Swadaya, bukan melalui CV Putri Lastri Mandiri
Pembangunan sarana air bersih dengan Volume kedalaman 95 meter, dana yang diterapkan sebesar Rp. 109.017.500
Menurut ketua umum Lapepmas Dede Komarudin dengan hasil investigasi, bahwa pengerjaan Dana desa harus melalui LPM, bukan CV, “ini seperti di sulap sehingga di papan proyek nya menggunakan tulisan sumber dana APBN, pedahal itu dari dana desa, “ucap A Dede
Bahkan pihak kepala desa nya pun susah di hibungi, sehingga ada pemanggilan dari pihak kecamatan tidak hadir, “katanya
Jadi anggaran sumber dana desa di sulap jadi dana APBN, makanya yang mengerjakan oleh pihak CV, sebetulnya itu dana desa, “kata A Dede selaku ketum Lapepmas. Senin 26/09/22
“Kami akan laporkan kejadian hal ini, karna sudah melakukan ada dugaan pembohongan publik, “pungkas Ketum Lapepmas
Reporter:Ditya