KotaTasik Ketikone – Polres Tasikmalaya Kota Gelar Press Conference hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba selama bulan Juli 2022 bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (15/07/2022).
Barang bukti yang diamankan diantaranya 67 gram Sabu-sabu dari tersangka MA (25) warga Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Ganja kering 7,44 gram dari tersangka AM (30) warga Desa Madiasari Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya dan dari tersangka MZ diamankan 78 butir Pil Kuning berlogo MF.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa Press Conference Pengungkapan Narkoba bulan Juli 2022 dengan 3 kasus dan 3 tersangka.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap Peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu yang cukup signifikan dengan barang bukti seberat 67 gram,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa 67 gram sabu-sabu apabila di uangkan seharga 130 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 300 orang generasi muda atau masyarakat.
“Kami amankan juga seorang pengedar ganja dengan barang bukti 7,44 gram serta seorang pelaku sediaan farmasi dengan barang bukti 78 butir Pil Kuning berlogo MF,” tambahnya.
Dikatakannya, untuk pengedar sabu-sabu dikenakan Pasal 112 (2) Jo Pasal 114 (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara sumur hidup atau 20 tahun.
“Kemudian untuk pengedar ganja dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tambahnya.
Sementara itu untuk pengedar pil kuning dikenakan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ikhwan, S.Sos., S.H., M.H. juga menambahkan bahwa pada pengungkapan kasus narkoba bulan Juli tahun 2022, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 172,64 gram ganja kering, namun tanpa diketahui pemiliknya, di Terminal Awipari Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Reporter:Ditya