Ciamis Ketikone – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Ciamis, Bertempat di Gedung DPRD Kab.Ciamis, pada Kamis (20/06/2022).
Turut hadir mendampingi Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Para Asisten Daerah, Staf Ahli dan Pimpinan Forkopimda Kabupaten Ciamis.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Ciamis menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang (raperda) tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun 2021.
Bupati Ciamis menerangkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2021 memuat laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK RI.
“Kembali Kabupaten Ciamis mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menjadi WTP yang ke 9 bagi Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Bupati Ciamis menyampaikan adanya pandemi COVID-19 pada tahun 2021 menjadi tantangan dan berpengaruh terhadap pencapaian-pencapaian pemerintahan Kabupaten Ciamis.
‘’Pencapaian target pendapatan daerah dan efesiensi belanja daerah tahun anggaran 2021 sulit dilaksanakan di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang melanda Bumi Tatar Galuh Ciamis,’’ Terangnya.
Sehingga tindakan pemerintah harus tanggap dalam mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus dan sinergis dalam penanganannya.
Adapun tindakan Pemerintahan Kabupaten Ciamis dalam mengatasi perihal tersebut yaknimelakukan Refocusing anggaran melalui mekanisme perubahan penjabaran sebanyak 6 kali guna pemenuhan anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Berkat kerja keras semua pihak dan kepatunhan dari semua unsur yang terlibat, Pandemi Covid 19 di Kabupaten Ciamis sudah mulai melandai, Mudah-mudahan tahun 2022 ini bisa Kembali normal,” Pangkasnya.
Rep:Ditya
*PROKOPIM CIAMIS*