Tasikmalaya Ketikone – Kekacauan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Pancatengah Sampai detik ini belum mendapatkan titik temu. Rabu 29/12/2021.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sangat berperan penting dalam program BPNT, yang seharusnya mengacu terhadap Pedoman umum (PEDUM) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Harusnya TKSK mampu berdiri tegak sesuai Pedum dengan tidak mengedepankan kepentingan pribadi dan mampu menghalau bentuk interfensi dari pihak manapun.
Akibat kebijakan TKSK yang tidak tegas akan menuai sebuah kontrofersi di kalangan yang berkepentingan dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terutama berdampak pada KPM ,E Warung dan spllier.
Normatifkan sesuai pedum ,kasih konsekwensi hukum bagi para pelanggar program ini ,saya rasa Program BPNT Pancatengah akan aman dengan mengikuti aturan sesuai Pedum ” jelas lulu.
Jenal Aripin atau sering di sapa jeplin selaku pemangku kebijakan di TKSK dituntut mampu untuk menegakan aturan aturan sesuai pedum dan tidak syarat dengan kepentingan prbadi , kelompok dan atau satu golongan tertentu .karena dengan lemahnya dan tidak mengacu terhadap aturan pedum yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh Negara ,bisa menimbulkan gejolak kekisruhan .
lihat apa yang terjadi ,”pasokan beras dan komoditi.berkurang dan tidak berkualitas yang jelas ini sangat merugikan KPM atau penerima manfaat.
SATGAS Pangan ,TIKOR, TKSK, mempunyai kebijakan dalam hal maju mundurnya Program BPNT.
Semua dapat berdiri tegak dalam sebuah aturan yang dikemas oleh pemerintah yaitu Pedum.dengan tujuan mensejahterakan masyarakat atau yang di sebut KPM ,Dan kami berharap TKSK Pancatengah segera dicopot ,karena diduga kekisruhan terkait BPNT di Pancatengah disebabkan kebijakan TKSK syarat kepentingannya, ” Pungkas Lulu
Reporter: Gus ‘s