Beranda Nasional PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies Ingatkan Semua Jangan Lengah

PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies Ingatkan Semua Jangan Lengah

43
0

Jakarta Ketikone – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak 7 hingga 13 September 2021.

Ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah semakin turun. Yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi. Dan meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan.

Tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9), dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 7 September 2021. Tercantum dalam Keputusan Gubernur tersebut bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

 

Reporter: Desy

Sumber: Beritajakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini