Kota Tasik Ketikone — Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri (DPP CBN) mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui perangkat daerah yang menangani perpajakan daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).Kamis 26 Agustus 2026.
Ketua Umum DPP Cakra Bhakti Negeri menegaskan, pemungutan Pajak MBLB harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut CBN, dasar pengenaan Pajak MBLB tidak boleh menggunakan angka yang sudah tidak lagi mencerminkan kondisi harga pasar. Nilai jual MBLB harus dihitung berdasarkan volume atau tonase pengambilan dikalikan harga patokan, sementara harga patokan tersebut harus mencerminkan harga jual rata-rata masing-masing jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah daerah bersangkutan.
Baca juga:Wakil Wali Kota Diky Candra Apresiasi Solidaritas Driver Maxim Tasikmalaya
“Yang kami tuntut bukan sekadar menaikkan pajak. Kami meminta agar dasar pengenaan Pajak MBLB benar-benar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan mencerminkan harga jual rata-rata yang berlaku di lapangan. Jangan sampai menggunakan angka yang sudah tidak relevan dengan kondisi harga saat ini,” tegas Ketua Umum DPP CBN.
CBN memberikan perhatian serius terhadap mekanisme penetapan harga patokan MBLB di Kota Tasikmalaya. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan, apabila diperlukan, melakukan penyesuaian harga patokan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CBN berharap hasil evaluasi tersebut dapat segera diterapkan mulai September 2026, sehingga pemungutan Pajak MBLB dapat dilakukan dengan dasar perhitungan yang lebih aktual dan sesuai dengan kondisi harga di lapangan.
Baca juga:Hadirkan Rasa Aman, Bupati Bandung Lindungi Pengurus OKP dan KNPI dengan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam regulasi daerah Kota Tasikmalaya, ketentuan mengenai Pajak MBLB juga mengacu pada perhitungan berdasarkan volume atau tonase pengambilan dikalikan harga patokan. Harga patokan tersebut dihitung berdasarkan harga jual rata-rata pada mulut tambang yang berlaku di daerah.
Selain mempersoalkan harga patokan, DPP CBN juga meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya membuka data terkait jumlah kubikasi atau volume MBLB yang dilaporkan oleh para wajib pajak kepada pemerintah daerah.
Data yang diminta mencakup periode:
- Tahun 2023;
- Tahun 2024; dan
- Tahun 2025.
Menurut CBN, data tersebut diperlukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kesesuaian antara volume pengambilan MBLB, laporan wajib pajak, serta penerimaan Pajak MBLB yang masuk ke kas daerah.
Baca juga:Diky Candra Raih Galunggung Awards, Dedikasi Pelestarian Budaya Sunda Mendapat Apresiasi
“Jangan sampai ada perusahaan besar yang mengambil MBLB dalam jumlah besar, tetapi pelaporan kubikasinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami meminta data dan transparansi agar masyarakat dapat mengetahui apakah pemungutan pajaknya sudah benar,” ujarnya.
DPP CBN menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak MBLB di Kota Tasikmalaya.
Apabila dalam proses pemantauan dan pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara volume MBLB yang sebenarnya diambil dengan volume yang dilaporkan, atau ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan maupun pelaporan pajak, CBN menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Persoalan tersebut, menurut CBN, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengawal persoalan ini secara terus-menerus. Kalau nantinya ditemukan bukti adanya manipulasi atau pelanggaran yang merugikan keuangan daerah, CBN siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,” tegasnya.
DPP Cakra Bhakti Negeri berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap harga patokan, volume kubikasi, laporan wajib pajak, serta penerimaan Pajak MBLB.
CBN menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penerimaan daerah dari sektor MBLB berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPP CBN juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pajak MBLB akan terus dilakukan demi memastikan tidak terjadi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya.
Reporter: Dit




