Beranda Birokrasi Bayar Rp460 Juta untuk Paket Haji, Dokumen Visa Justru Bertuliskan ‘Kitchen Worker’,...

Bayar Rp460 Juta untuk Paket Haji, Dokumen Visa Justru Bertuliskan ‘Kitchen Worker’, Kemenhaj Siap Klarifikasi

73
0

Tasikmalaya Ketikone – Sejumlah dokumen yang diperoleh tim redaksi memunculkan dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemberangkatan dua calon jemaah asal Kabupaten Ciamis. Berdasarkan invoice yang diterima redaksi, keduanya telah melunasi Paket Haji Bintang 3 (2 Pax) senilai Rp460 juta melalui PT Ibrahim Khalifa Marwah (Ibrahim Tour).

Namun, dokumen KSA Visa yang juga diterima redaksi menunjukkan jenis visa yang berbeda. Pada dokumen tersebut tercantum Work Visa (Visa Kerja) dengan profesi Kitchen Worker (Asisten Dapur/عامل مطبخ), bukan visa yang lazim digunakan untuk perjalanan ibadah haji.

Perbedaan antara paket perjalanan yang dibeli dengan jenis visa yang tercantum dalam dokumen tersebut menjadi temuan yang kini sedang didalami. Redaksi masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah mekanisme pemberangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji yang berlaku di Indonesia maupun regulasi keimigrasian Arab Saudi.

Baca juga:Wabup Asep Sopari Al-Ayubi: Esensi Haji adalah Saling Membantu Antar Sesama Jemaah

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, tim jurnalis telah mendatangi kantor operasional PT Ibrahim Khalifa Marwah Cabang Tasikmalaya guna meminta klarifikasi. Namun, saat itu pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. Tim hanya ditemui seorang karyawan yang menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan kepada media. Senin 20 Juli 2026.

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kantor Kementerian Haji Kota Tasikmalaya. Menurut Kepala  Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H. Husna Mustopa, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap PT Ibrahim Khalifa Marwah terkait temuan dokumen tersebut.

Menurut H. Husna, apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji, maka penanganannya akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari pembinaan, sanksi administratif, hingga rekomendasi pencabutan izin sesuai kewenangan instansi terkait.

Baca juga:Diky Chandra Jajal Padel untuk Pertama Kalinya, Apresiasi Turnamen Tarkam Volume 3 di Kota Tasikmalaya

Ia juga mengapresiasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pengawasan dari insan pers merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen PT Ibrahim Khalifa Marwah mengenai dokumen yang menjadi temuan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi, akurasi pemberitaan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini