Beranda Daerah Modus Ngaku Penumpang Ojek, Pria di Banjar Tipu Kakek Petani dan Gondol...

Modus Ngaku Penumpang Ojek, Pria di Banjar Tipu Kakek Petani dan Gondol Motor, Pelaku Dibekuk Polisi

15
0

Kota Banjar Ketikone – Kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek kembali terjadi di Kota Banjar. Seorang pria berinisial FR (33) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Banjar setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang kakek berusia 67 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkungan Jadimulya, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Korban diketahui bernama Mugni (67) yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kapolres Banjar menjelaskan, saat itu korban sedang berada di lokasi ketika pelaku datang menghampiri dan berpura-pura menjadi penumpang ojek. Pelaku kemudian meminta diantar ke Pasar Banjar.

Baca juga:Bupati Cecep Bertaruh pada Kualitas Birokrasi, Penunjukan Kurniawan Dinilai Langkah Strategis

Tanpa menaruh rasa curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, pelaku berdalih merasa haus dan meminta korban berhenti untuk membelikan minuman.

Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Di dalam jok motor juga tersimpan STNK dan dokumen pembiayaan kendaraan yang turut dibawa pelaku.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Banjar. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Baca juga:Diky Chandra Harap Kapolresta Cup Open 2026 Jadi Kawah Candradimuka Atlet Bulutangkis Berprestasi

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan FR di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK, serta dokumen pembiayaan kendaraan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026), pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Banjar dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:SMSI Tasikmalaya Bersama Wawali Diky Candra, Wujud Penghormatan Sejarah Hari Koperasi Nasional

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan, agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal dan tidak mudah memberikan kesempatan yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Saat ini tersangka FR telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(Ek)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini