Beranda Hukum & Kriminal Tak Ada Alasan MA Tak Menangkan Ahli Waris di PK No. 317...

Tak Ada Alasan MA Tak Menangkan Ahli Waris di PK No. 317 PK/PDT/2026, Forum Pemuda Soroti Vonis Korupsi Mafia Tanah Tol Cisumdawu

15
0

JAKARTA Ketikone – Proses Peninjauan Kembali (PK) Nomor 317 PK/PDT/2026 terkait sengketa pengadaan lahan proyek Tol Cisumdawu kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, mempertanyakan alasan yang masih digunakan untuk menunda kepastian hukum bagi pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah dalam perkara tersebut.

Menurut Rizky, sejumlah fakta hukum yang telah terungkap seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Ia menyoroti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang telah menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara kepada Direktur PT Priwista Raya, H. Dadan Setiadi Megantara, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan lahan Tol Cisumdawu.

Selain itu, Rizky menyebut uang hasil mark-up yang menjadi bagian dari perkara tersebut telah dikembalikan kepada negara. Di sisi lain, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sama juga disebut masih berproses di kepolisian.

“Alasan apa lagi yang dipakai untuk tidak memenangkan ahli waris sah di Perkara Nomor 317 PK/PDT/2026? Pihak yang disebut sebagai pelaku utama sudah divonis bersalah dalam perkara korupsi, uang negara telah dikembalikan, dan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen juga sedang berjalan,” kata Rizky dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (2/6/2026).

Rizky juga mengklaim bahwa pihak ahli waris telah mengantongi sembilan penetapan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta sembilan cek pembayaran ganti rugi yang menurutnya menjadi bukti pengakuan hak atas lahan tersebut.

Baca Juga : KDC Pamit dari Jabatan Plh Wali Kota, Sampaikan Pesan dan Permohonan Maaf untuk Warga Kota Tasik

Karena itu, ia menilai proses PK yang saat ini berlangsung seharusnya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pihak yang merasa dirugikan.

“Korban sudah memegang sembilan penetapan inkrah beserta sembilan cek ganti rugi. Pertanyaannya, apa lagi yang sedang diuji pada tingkat PK ini?” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizky mengingatkan Mahkamah Agung agar tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam berbagai proses peradilan sebelumnya.

Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan perkara PK Nomor 317 PK/PDT/2026 maupun jadwal pembacaan putusannya.

Perkara tersebut masih menjadi perhatian publik mengingat keterkaitannya dengan proyek strategis nasional serta dugaan praktik mafia tanah yang telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum pidana maupun perdata.

 

Reporter : Den

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini