Kota Tasik Ketikone – Masa tugas Rd. Diky Candra Negara (KDC) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya resmi berakhir seiring kembalinya Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, ke Indonesia dan kembali menjalankan tugas pemerintahan. Selasa 2 Juni 2026.
Pada hari pertama kembali menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota serta jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui grup komunikasi internal. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat apabila selama menjalankan amanah sebagai Plh Wali Kota masih terdapat kekurangan dan kinerjanya belum maksimal.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Wali Kota, jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan seluruh masyarakat apabila selama menjalankan tugas sebagai Plh Wali Kota masih banyak kekurangan. Semua yang kami lakukan semata-mata untuk menjaga jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Diky.
Baca juga:Tak Bisa Hadir, Diky Candra Negara Titip Salam Lewat Rani di Pekan Raya Cilamajang
Menurutnya, dengan telah kembalinya Wali Kota Tasikmalaya ke tanah air pada malam sebelumnya, masyarakat kini dapat kembali memperoleh kepastian kepemimpinan daerah. Ia optimistis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Tasikmalaya akan berjalan lebih baik di bawah kepemimpinan Wali Kota definitif.
“Insya Allah semuanya akan kembali lebih baik dengan hadirnya kembali Bapak Haji Viman Alfarizi Ramadhan yang mulai hari ini kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Tasikmalaya,” kata Diky Candra
Baca juga:Wujud Empati, Diky Candra Negara Hadiri Pemakaman Ibunda Anton Charliyan
Terkait jabatan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda), Diky menjelaskan bahwa masa penugasannya belum melewati batas waktu 15 hari kalender sehingga masih memiliki tenggat hingga 6 Juni 2026. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, persetujuan Gubernur telah diberikan sehingga Wali Kota dapat melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah tanpa harus mengajukan kembali surat izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, proses pengisian jabatan Pj Sekda di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Pungkasnya.
Reporter: Dit




