Beranda Ragam Berita Kepala Dinas DPMD Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW Dikembalikan Pada Hasil Musyawarah

Kepala Dinas DPMD Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW Dikembalikan Pada Hasil Musyawarah

19
0

Kab Bandung Ketikone – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu ( PAW) di Kabupaten Bandung ada 9 desa, salah satunya di Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu (26/4/2026) ada 3 calon yang mengikuti PAW.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung saat berada di Pemilihan Kepala Desa Margahayu Selatan, Supardian mengatakan, sebetulnya untuk pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu ada 13 desa, hanya saja yang mengikuti ada 9 desa.

“Memang sejumlah desa yang memilih menunda pelaksanaan hingga Pilkades serentak dilaksanakan”.

Supardian menegaskan, untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW keputusan nya dikembalikan kepada hasil musyawarah desa, dimana ini sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Baca juga : Rapat Paripurna DPRD Hari Jadi Ke – 385 Kabupaten Bandung “Ngarawat Lembur, Ngaronjatkeun Zaman”

Dengan pertimbangan utamanya meliputi, keterbatasan anggaran, waktu, dan sisa masa jabatan kepala desa relatif singkat, sekitar satu tahun enam bulan (1,6). Dalam hal ini desa diberikan kewenangan penuh melalui musyawarah untuk menentukan langkah terbaik.

“Jadi jika lebih efektif menunggu Pilkades serentak, maka PAW dapat tetap dipertahankan hingga pelaksanaan Pilkades detinitif, dengan demikian pemerintah daerah tetap mendorong pelaksanaan PAW, bahkan Pak Bupati telah menyampaikan surat himbauan kepada desa – desa agar dapat melaksanakan PAW sesuai ketentuan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat desa.

Untuk anggaran PAW yang sebesar sebesar Rp. 25 juta merupakan pemberian stimulan dari Pemda. Karena anggaran Pilkades PAW sudah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PADes). Sedangkan untuk Pilkades reguker serentak anggarannya dari APBD.

“Perbedaan antara Kepala Desa PAW dan Penjabat (PJ) kepala desa bersifat sementara dan hanya bertugas mengantarkan hingga proses Pilkades PAW dilaksanakan.

 

Reporter : Den

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini