Beranda Birokrasi Wakil Ketua DPRD Kota Tasik, Wahid: Peningkatan PAD Harus Tetap Tunduk Pada...

Wakil Ketua DPRD Kota Tasik, Wahid: Peningkatan PAD Harus Tetap Tunduk Pada Perda dan Perwalkot

152
0

Kota Tasik Ketikone – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Wahid, mengingatkan agar upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sampai berbenturan dengan aturan yang berlaku, baik Peraturan Wali Kota (Perwalkot) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya ada salah satu iklan Bener Rokok terpasang di jalur Protokol diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurutnya, meskipun berbagai sarana promosi dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, namun seluruh kegiatan maupun pemasangan sarana promosi harus tetap mengikuti prosedur serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga:Peduli Pekerja di Lingkungan DPRD, IKIAD Kota Tasikmalaya Salurkan Bantuan Sosial

“Berkaitan dengan pendapatan daerah (PAD), jangan sampai berbenturan dengan Perwalkot maupun Perda. Walaupun itu sarana promosi, tetapi harus sesuai prosedur dan jangan melanggar aturan,” ujar Wahid. Setelah Rapat Paripurna. Kamis 12 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian serius, terlebih jika berada di kawasan jalan protokol yang menjadi wajah kota dan pusat aktivitas masyarakat.
“Apalagi lokasinya berada di jalan protokol, tentu harus lebih tertib dan mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Wahid menambahkan, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka ada instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.

Baca juga:Musrenbang Kominfo Tasikmalaya Fokus Tingkatkan Indeks Pemerintahan Digital

“Apabila benar hal tersebut melanggar, tentunya ada bagian teknisnya yaitu pihak Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi regulasi yang ada agar penataan kota tetap terjaga serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini